Video Asusila Diduga Menerlibat Pelajar di Tasikmalaya Beredar di Media Sosial, KPAID Lakukan Penelusuran

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya, Radartasik.ID – Konten provokatif beredar digital yang diklaim dihasilkan dua remaja. Video tersebut mencerminkan adegan tidak pantas yang viral di platform media sosial dan grup WhatsApp. Namun kebenarannya belum dibenarkan secara pasti oleh pihak terkait.

Berkaitan dengan adanya video viral, Komisi Perlindungan Anak di Tasikmalaya (KPAID) sedang memverifikasi asal-usul dan identitas terlibat. Secara resmi, dua versi video telah ditemukan dengan durasi 37 detik dan 24 detik. Isinya mencerminkan rekaman ulang layar ponsel yang kemudian tersebar luas.

Kepala KPAID, Ato Rinanto, mengakui adanya laporan terkait konten tersebut. “Kami benar-benar mengetahui keberadaan video viral itu. Sekarang kami sedang dalam tahap penelusuran mendalam,” ujarnya saat ditanyakan. Tim KPAID fokus memastikan identitas para pelaku, termasuk informasi sekolah dan usia mereka. Langkah ini bertujuan untuk menentukan langkah hukum yang tepat, terutama jika korban masih di bawah usia 18 tahun.

Pengamananprivasi dan hak anak menjadi prioritas utama. “Jika fakta menunjukkan korban masih sebagai anak, kami akan menegakkan perlindungan anak melalui prosedur yang sesuai,” tegas Ato. Selain itu, KPAID juga mencari tahu pihak yang pertama kali menyebarkan video. Penyebaran konten melibatkan anak di bawah umur dapat melanggar hukum, khususnya soal privasi dan perlindungan korban.

Kepala KPAID mengundang masyarakat untuk tidak lanjut menyebarkan video tersebut. Konten ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memicu perasaan bersad di kalangan masyarakat. “Tolong hindari penyebaran konten ini. Fokuslah pada penegakan hukum dan pendidikan digital bagi anak-anak,” kata Ato.

Berdasarkan pengamatan, penyebaran konten tipe ini semakin cepat di era digital. KPAID menyarankan masyarakat untuk melapor konten serupa melalui channel resmi mereka. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerentanan korban di masa depan.

Kebijakan perlindungan anak di Indonesia terus dikhususkan pada kasus seperti ini. Teknologi seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan dan kesadaran, bukan menjadi alat penyebaran konten berbahaya. Masyarakat wajib menjadi partner aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Setiap tindakan mulai dari hati. Dengan waspada, kita bisa memencegah tragedi yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan