Eks Bupati Bengkulu Utara Terlibat dalam Kasus Korupsi Tambang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

IR, mantan Bupati Bengkulu Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait PT Ratu Samban Mining. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu memproses kasus ini setelah penelitian mendalam. Terkait dengan PT RSM, IR mendapatkan perhatian karena aktivitasnya selama masa jabatannya.

Pemenuhan penahanan terhadap IR dilakukan langsung setelah penentuan tersangka. Proses ini merupakan pengecilan dari tindakan sebelumnya yang melibatkan SA sebagai tersangka awal. Penyidikan fokus pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor 349 PT RSM, yang menjadi pusat kekhawatiran.

Penyidik mencatat bahwa IR meniru praktik gratifikasi dalam proses IUP tersebut. Detail spesifik akan dilengkapi oleh tim penyidik dalam lapangan. Kasidik Kejati Bengkulu juga menyebutkan IR pernah mengembangkan Surat Keputusan Nomor 327 dan 328 Tahun 2007. Namun, dokumen tersebut bertentangan dengan aturan penyelenggaraan pendirian pertambangan yang diatur oleh Kepmen ESDM.

Kasus ini mengungkap potensi korupsi di sektor pertambangan. Keputusan terhadap IR menjadi contoh pengawasan hukum yang ketat. Proses penyidikan terus berlangsung untuk memastikan keadaannya yang tepat.

PT RSM menjadi pusat perhatian karena peristiwa ini. Kewajiban perusahaan dalam pengelolaan IUP perlu diperhatikan dengan lebih mendalam. Kinerja tim penyidik menunjukkan komitmen dalam mempromosikan keadilan.

Kasus ini mengajak masyarakat untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang transparansi dalam pembentukan izin pertambangan. Perlu diperhatikan bagaimana praktik gratifikasi dapat mengganggu kebijakan. Kejadian ini juga menjadi pengingat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan