Ketua Komisi III DPR Menilai Aset Ayah, Menewaskan Putri Hamil yang Tidak Dapat Diadili Hukum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Habiburokhman, ketua Komisi III DPR RI, menekankan kasus seseorang di Pariaman, Sumatera Barat, yang menindakkan pembunuhan putrinya setelah terangkal pelaku kekerasan seksual. Ia menyatakan empati terhadap terangkal, yang disebut ED, meski tidak mengakui menjadi penyalahgunaan hukum.

Polisi menyelidiki peristiwa yang terjadi di Korong Koto Muaro, di mana putri (F) ditemukan terguncang. ED, sebagai ayah F, dibakar karena disusunan bahwa ia melakukan kekerasan terhadap anak selama bertahun-tahun. Proses penyelidikan menunjukkan bahwa F juga mengalami pelecehan dari orang lain, seperti pria berinisial N, yang dijatuhi dengan peringatan hukum karena Perlindungan Anak.

Hukum Indonesia mengatur peniukuhan dengan memperhatikan motif dan sikap batin pelaku. Habiburokhman menegaskan bahwa ED tidak boleh dipidana dengan hukuman mati, terutama jika tindakannya diyakini sebagai reaksi terhadap kekerasan yang dijalani. Pasal 43 dan 54 KUHP menjadi dasar penilaian, yang memungkinkan penegakan hukum yang lebih terang.

Penyelidikan terus berlangsung untuk memastikan keadilan terhadap kedua pihak. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memperhatikan perlindungan anak dan sengaja tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan.

Pembunuhan tidak bisa diabaikan, tetapi penilaian hukum harus tetap adil. Setiap kasus seperti ini memerlukan pemahaman terhadap kompleksitas emosi dan situasi yang dialami pelaku. Meskipun tidak ada penuh pengertian, harapan adalah bahwa proses hukum atau terapi dapat membantu melindungi anak-anak dari kerumunan.

Kasus ini mengajak kita untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan pentingnya mencegah kekerasan sejak dini. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak dari ancaman, baik fisik maupun emosional. Jika ada tanda-tanda kekerasan, segera melaporkan ke pihak berwajib.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan