Polisi Melesatkan Bahaya Pencurian Kabel Grounding Setelah Sindikat SpBU Bongkar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya melanggar 7 individu terlibat dalam tindakan pencurian kabel grounding di 46 SPBU di Jakarta hingga Bogor. Tindakannya mengancam keselamatan masyarakat karena potensi kebakaran atau ledakan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap bahaya fisik yang dapat terjadi jika kabel yang digunakan untuk melindungi dari arus listrik petir tidak ada. Keberadaan kabel tersebut bertujuan mencegah ancangan listrik, tetapi kejahatan ini merusak fungsi penting ini.

Banyak alat seperti tang, gergaji besi, dan pisau digunakan oleh para pencurian. Mereka juga memanfaatkan dua kendaraan bermotor untuk memicu dan meninggalkan lokasi. Bukti lainnya mencakup potongan tembaga, kabel hitam, pakaian, serta rekaman CCTV. Semua bukti ini disimpan dalam proses penyidikan.

Penciptaan kejahatan ini melibatkan 7 orang dengan peran berbeda. Salah satunya adalah W (24 tahun) yang menjadi tokoh utama. ANMS (18) membantu sebagai pengawas, sementara MR (21) mengendari kendaraan. MAH (22) dan U (30) berperan sebagai otak pencurian. R (26) dan JA (37) membantu sebagai joki dan pengawas. Semua terlibat dalam memicu dan mempertahankan aktivitas pencurian.

Pencegahan kejahatan ini memerlukan kerja sama lebih ketat antara pihak berwenang dengan masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap risiko listrik dan pelaporan aktivitas mencurigakan bisa menjadi solusi. Keadaan ini mengingatkan pentingnya menjaga keamanan infrastruktur umum.

Pemenuhan kebutuhan listrik dengan aman harus menjadi prioritas. Teknologi dan regulasi yang efektif dapat mencegah kecurangan serupa. Setiap orang berperan menjaga lingkungan sekitar dari ancangan berbahaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan