Putusan MK Menegaskan Tidak Ada Dualisme di Kolej, Kemenkes: Jika Ada, Itu Ilegal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Yuli Farianti, Direksi Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, menyatakan hasil Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pasal 451 sebagai penegasan hukum kolegium di Indonesia. Penolakan ini, menurut Yuli, bukan hanya mengakui tata cara hukum yang berlaku tetapi juga menghapuskan ambiguitas yang sebelumnya melampaui batas.

“Putusan MK sudah memberikan kejelasan mutlak. Pasal 451 ditolak, sehingga kolegium yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebelumnya tidak lagi valid,” ujarnya. Hal ini berarti kolegium yang resmi kini hanya satu: yang berada dalam konsil sesuai UU No. 17 Tahun 2023.

Yuli menekankan, apabila masih ada pihak yang mengklaim keberadaan kolegium lain di luar yang ditetapkan konsil dan MK, status tersebut dianggap ilegal. “Kolegium yang tidak sesuai ketentuan hukum tidak memiliki legitimasi,” tegasnya. Menurutnya, keputusan MK ini tidak hanya memperkuat kedudukan kolegium yang resmi tetapi juga memberikan kepastian bagi pihak yang berkepentingan.

Putusan MK ini menjadi kunci untuk menghindari keraguan dalam pemanfaatan kolegium. Yuli mengajak semua pihak untuk memastikan pemahaman jelas bahwa struktur konsil adalah yang sah. Kemerdekaan hukum yang sudah ditetapkan harus menjadi dasar dalam setiap pembahasan terkait kolegium.

Kelebihan dari keputusan ini adalah tidak hanya menghilangkan dualisme tetapi juga mempercepat proses regulasi. Dengan menjadi lebih jelas, Yuli berharap kesepakatan akan lebih terstruktur dan efisien. Konsekuensi positif ini bisa menjadi fondasi untuk perkembangan sistem kesehatan di masa depan.

Yang perlu diperhatikan adalah konsistensi pemanfaatan UU No. 17 Tahun 2023. Semua pihak, termasuk instansi terkait, harus mengacu pada regulasi yang resmi. Hal ini akan mencegah konflik hukum dan mempersempit ruang untuk kesalahan interpretasi.

Kita harus menghargai keputusan MK sebagai langkah penting. Ia tidak hanya mengatasi masalah tadi tetapi juga melindungi hak hukum yang harus dihormati. Setiap pihak harus berkomitmen mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, kita bisa memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan