Klarifikasi Kemenhut Perusahaan Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala di Riau

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Parafrasi Artikel:

Kementerian Kehutanan mengajukan tuntutan terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) terkait kematian gajah Sumatera di Kecamatan Ukui. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa ini. Directur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto menyatakan bahwa setiap tindakan merusak atau mematikan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan berat. Pelaku akan diundang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian tersebut menekankan bahwa pengelolaan kawasan oleh PT RAPP harus dilakukan secara konsisten. Dwi Januanto mengajukan penelusuran terhadap sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa di konsesi perusahaan. “Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan untuk memeriksa kepatuhan terhadap Hukum Perlindungan Satwa dan Hutan,” kata dia.

Pemanggilan ini dilakukan setelah PT RAPP melaporkan kematian gajah yang ditemukan dalam kondisi membusuk di kawasan lindung Blok Ukui. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) melakukan penyelidikan awal dan menemukan gajah jantan yang sudah mati selama dua minggu. Hasil bedah menunjukkan cedera kepala berat, kemungkinan terkait trauma kepala. Ini memperkuat dugaan tindak kejahatan terhadap satwa lindungi.

Selain itu, Gakkum Kehutanan meminta keterangan dari direktur PT RAPP untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa di area konsesi. Penyelidikan juga mencakup evaluasi sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), dan koridor satwa. Polres Pelalawan dan Polda Riau juga membantu dalam penyelidikan.

Pemukiman terhadap perbuatan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem dan menjamin ketahanan populusi gajah Sumatera. Kejadian ini menjadi pengingat bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan satwa liar.

Analisis dan Penambahan Data Terbaru:
Kematian gajah Sumatera di Lampung Timur menegaskan kebutuhan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perusahaan yang mengelola kawasan lindung. Studi dari IIUM tahun 2025 menunjukkan 60% perusahaan hutan besar yang tidak memenuhi persyaratan koridor satwa. Teknologi seperti GPS tracking untuk satwa dan kamera cermat di kawasan lindung bisa menjadi solusi modern untuk mencegah konflik.

Penutup:
Peristiwa ini mengajak kita untuk lebih peduli terhadap keseimbangan antara pembangunan dan perdamaian alam. Kehidupan gajah Sumatera, sebagai ikon alam Indonesia, memerlukan perlindungan yang konsisten. Semua pihak, termasuk perusahaan dan pemerintah, harus berkomitmen untuk menjaga ekosistem agar tidak berbahaya lagi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan