Merasa Tidak Adil, Kuasa Hukum Mengususkan Korupsi dalam Tunjangan Perumahan DPRD Banjar, Meminta Penanganan dari Pejabat Lain

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DADANG RAMDHAN KALYUBI, mantan Ketua DPRD Kota Banjar, dituntut dikarungkan dengan pidana penjara dua tahun dalam kasus korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi. Meskipun kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar, pejabat hukum berpendapat bahwa penegakan hukum belum mencakup semua pihak berwenang.

Penasihat hukum Dadang, Kukun Abdul Syakur Munawar, menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan nilai kelebihan bayar yang diterima hanya Rp131 juta, jauh dari ukuran kerugian total. “Keduanya dinyatakan bersalah dalam penggunaan wewenang, padahal fakta menunjukkan Dadang hanya menerima bayar minimal,” ujarnya.

Kukun menilai perbuatan Dardan tidak berkegiatan. Ia mengungkapkan bahwa Dadang berjuang untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih, meski ditindakkan oleh sistem yang bermasalah. “Apa yang dilakukan oleh Dardan tidak ada kesengajaan, tapi lebih pada niat untuk mengembangkan kebijakan yang adil,” kata ia.

Pengadilan Tipikor Bandung berpendapat bahwa kekualitas pengetahuan Dadang dan wali kota Banjar saat itu tergantung pada usulan dari bawahannya. Melalui ketertarikan ini, hakim menyamakan kelalaian dengan emosi dalam pengambilan keputusan. Namun, Kukun mempertanyakan ketidaktelatenya prinsip kehati-hatian yang dinilainya. “Mengapa tidak untuk pejabat lain yang juga hanya tanda tangan?” tanya ia.

Data terbaru dari BKN menunjukkan kenaikan kasus korupsi di kota médias, meski penegakan hukum masih tergantung pada kepemimpinan lokal. Ini mengingatkan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci.

Putusan ini menjadi cermin terhadap tantangan mempersatukan kualitas kerja pejabat dengan ketatapan hukum. Meski Dardan dikatakan tidak berkegiatan, penyalahgunaan wewenang tetap menjadi dasar hukuman.

Penghapusan korupsi memerlukan konsistensi dalam penegakan hukum. Setiap pejabat harus dipertahankan untuk tidak memanfaatkan posisinya. Meskipun hasilnya belum sempurna, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam meminta kewajiban pemerintah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan