Pemilik PT Blueray Ditahan KPK Setelah OTT Bea Cukai Berakhir

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray, menyerahkan diri kepada KPK setelah kabur saat operasi tangkap tangan terkait penyalahgunaan importasi. Saat ini, JF dipertahankan oleh KPK.

Setelah menyerahkan diri, Jhon Field segera diminta untuk menjawab pertanyaan penyidik. Selama pemeriksaan, ia menunjukkan kooperasi dan memberikan keterangan sesuai permintaan.

Penahanan JF dilakukan di rutan gedung Merah Putih, KPK, Jakarta. Durasi penahanan ini berdura 20 hari pertama.

KPK awalnya tidak menahan JF karena melarikan diri. Namun, setelah pemeriksaan rampung, penahanan dilaksanakan. Penyidik juga memperiksa lima dari enam tersangka sebelumnya.

Operasi tangkap tangan KPK terkait kasus ini dilakukan pada Rabu (4/2). Barang bukti dengan nilai puluhan miliaran rupiah telah dikuasai.

Daftar tersangka dalam kasus ini meliputi:

  1. Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan D I R Jekstral Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026;
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Inteljen Penindakan dan Penyidikan Kasi D JBC;
  3. Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Inteljen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Jhon Field (JF) sebagai Pemilik PT Blueray;
  5. Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
  6. Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manager Operasional PT Blueray.

Penghakiman KPK ini menunjukkan ketimpangan dalam pengelolaan importasi yang memerlukan pengawasan lebih ketat. Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan tentang ketangguhan hukum dalam transaksi.

Ini mengajak kita untuk mempertimbangkan dampak etika bisnis terhadap masyarakat. Integritas dan ketertarikan hukum menjadi landasan penting dalam setiap operasi perusahaan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan