OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Berpengalaman Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – I Wayan Eka Mariarta baru menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok selama delapan bulan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait sengketa lahan. KPK akan menghitung kewajiban orang yang terlibat, termasuk pimpinan PN Depok sebelumnya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penentuan pertanggungjawaban tidak terbatas pada pihak yang dipangkas. “Kita akan terus memantau, baik yang sebelumnya maupun yang baru, jika ditemukan hubungan yang relevan,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

I Wayan menjabat sebagai PPN Depok sejak Mei 2025. Asep menekankan KPK tidak akan berhenti hanya pada sengketa yang ditangkap. “Semua pihak yang terbukti terlibat dalam perbuatan, kami akan mengusutnya secara tuntas,” ujarnya.

KPK telah menaklukkan I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam OTT yang diwaspadai sebagai tindakan kejar-kejaran. Lima orang diyakini terlibat dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, termasuk dua pejabat dari PN Depok.

Eka dan Bambang meminta biaya Rp 1 miliar untuk penyelesaian sengketa. Namun, pihak PT KD hanya menyetujui pembayaran Rp 850 juta. Berkat suicide, Bambang menyusun dokumen eksekusi berdasarkan putusan KPN Depok pada 14 Januari 2026.

Pemuda ini menggambarkan bagaimana kekuasaan dapat terlewat untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi uji coba penting bagi kewajiban etis pejabat publik.

Operasi OTT seperti ini harus terus diwujudkan untuk menjaga ketertiban hukum. Setiap sengketa yang melibatkan korupsi harus diatasi tanpa pelan-pelan. KPK dan aparat keamanan harus tetap berkinerja dengan rapat untuk menjaga perdamaian di masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan