Jilid Ke-2 Akan Sarat: Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Masuk Tahap Penyidikan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Masalah dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Banjar pada periode 2017-2021, jilid kedua, telah tingkatkan menjadi proses penyidikan. Informasi ini dibagikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, dr Sandi Lukman SH MH, melalui Kasi Intel Yunasrul SH pada Jumat (6/2/2026).

Yunasrul menjelaskan, peningkatan status peristiwa dari penyelidikan hingga penyidikan terjadi pada akhir Januari 2026. Tim penyidik Kejari Kota Banjar masih fokus pada proses hukum lanjutan.

Seperti disebut dalam kutipan, “Perkara ini telah diadvan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan,” yukusnya kepada media. Tim penyidik sedang menyiapkan langkah selanjutnya dengan memeriksa saksi dari pihak legislatif dan eksekutif. Hingga saat ini, hanya enam saksi telah dianalisis, semua dari DPRD atau aparatur pemerintah Banjar.

Yunasrul mengeksplain, “Kita masih berkomunikasi dengan tim pelacakan tadi karena kami baru memulai di Banjar. Proses ini perlu berlangsung dengan telaten,” kata Yunasrul. Ia mengajukan kesabaran masyarakat karena tim tetap bekerja profesional.

Penanggung jawab bagi dugaan ini harus menegakkan ketentuan hukum. “Siapa pun terlibat dalam kasus ini, wajib dianggarkan penuh,” tegasnya.

Pihak Kejari Banjar menyatakan masih mempelajari putusan hukum yang diberikan terhadap mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi. Keterangan ini ada karena jajaran kasi pidsus dan intel masih dalam proses penuh.

Sebelumnya, putusan yang menegakkan pembebanan tiga tahun penjara kepada Kalyubi dirayakan oleh tim penasihat hukum. Namun, pihak klien merasa tidak menyeluruh dalam memangkas tanggung jawab semua pihak terkait kerugian Rp3,5 miliar.

Dengan peralatan yang terstruktur, tim penyidik berharap dapat memperkuat bukti dan memberikan keadilan maksimal. Masyarakat diharuskan mempertimbangkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk mencegah penyebaran korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan