Kebanggaan Bapak Tiri di Inhu Cabuli: Bayi Perempuan Usia 1 Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Indragiri Hulu
Seorang pria berusia 46 tahun di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Riau, ditangkap polisi karena pidana mencabuli anak perempuan berusia 1 tahun. Pelaku merupakan bapak tiri korban. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung merasakan perubahan anormalis pada anak. Pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual, sehingga ibu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menyelidiki saksi dan memeriksa lokasi kejadian. Korban dibawa untuk pemeriksaan medis yang bertujuan dukungan hukum dan kesehatan. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku setelah mendapat informasi tentang lokasi terduga tersebut.

Perbuatan ini disahkan dengan Pasal 418 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menangani kekerasan seksual terhadap anak. Polres Indragiri Hulu mengamankan bukti bukit untuk proses penyidikan.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan lingkungan anak dan melaporkan aktivitas mencurigakan segera. “Anak adalah amanah kita,” kata AKBP Eka Ariandy Putra, menegaskan keberlanjutan ketertarikan dalam melindungi anak dari ancaman.

Rekomendasi: Komunitas perlu memperkuat kerja sama keluarga, sekolah, dan institusi untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak. Edukasi dini tentang perlindungan anak menjadi kunci.

Kebijakan yang lebih cekap dan responsif terhadap ancaman anak menjadi prioritas. Pelaku yang melanggar hak anak harus dihadapi dengan penuh kesadaran hukum dan sosial.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan