Nusron Minta Presiden Tindak Hukum terhadap Perusahaan Lapas Lingkungan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Nusron Wahid, menteri ATR/BPN, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk secara hukum memproses perusahaan yang merusak lingkungan. Ia berargum bahwa hanya memulihkan izin tidak cukup karena perusakan lingkungan merupakan kejahatan berat. “Kami menghargai pembentingan Presiden yang telah mencabut izin 28 perusahaan, namun perlu ditindakkan dengan ketat melalui hukum,” kata ia saat menyambut pengurus 2025-2030 di Jakarta.

Nusron juga mengakui kesiapsiagaan Presiden dalam bencana Sumatera. “Bapak Presiden telah menunjukkan kehadiran langsung di lokasi, yang menunjukkan komitmen dalam melindungi rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan. Data dari 2025 menunjukkan peningkatan kasus perusakan ekologi, terutama di wilayah perburuatan. Pendapat Nusron menekankan bahwa hukum harus diwujudkan dengan ketat untuk menghentikan ancaman ini.

Tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem. dana dari pelanggaran bisa digunakan untuk program pemulihan lingkungan.

Selain hukum, kolaborasi dengan masyarakat juga vital. Pemerintah harus mendidik masyarakat tentang dampak negatif perusakan lingkungan.

Tindakan ketat terhadap pelanggaran lingkungan adalah langkah penting untuk menjaga ketenangan alam. Semua pihak harus berkomitmen dalam menjaganya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan