Pembukaan OTT Hakim di Depok: Sengketa Lahan Usaha Kemenkeu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK memposisikan ketua dan wali ketua PN Depok sebagai terlibat kasus korupsi terkait lahan. Peristiwa ini berakar dari sengketa PT Karabha Digdaya (KD) yang terletak di Kecamatan Tapos, Depok. Pada 2023, PN Depok mengizinkan gugatan KD atas kepemilikan lahan 6.500 mยฒ. Eksekusi pengosongan lahan yang dituntut oleh KD di 2025 belum terlaksanakan meski permohonan berulang. Masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Februari 2025.

Yohan Yasya Maruanaya (YOH), jurusita PN Depok, menjadi penangan cerita antara KD dan PN Depok. YOH meminta biaya Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi, yang dipenuhi oleh Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai Wakil Presiden PT KD. BER kemudian minta uang Rp850 juta sebagai fee percepatan.

Pemrosesan eksekusi dilakukan melalui transaksi cek fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo ke bank. BER menyerahkan dana tersebut di arena golf di Februari 2026. KPK menetapkan lima terlindung: I Wayan Eka Mariarta (ketua PN Depok), Bambang Setyawan (wali ketua), YOH, Trisnadi Yulrisman (Direktur PT KD), dan BER. Tergolongan selama 20 hari dimulai 6-25 Februari 2026 di lapangan KPK.

Putusan KPK juga melibatkan Mahkamah Agung melalui Surat Pemberitahuan yang diverifikasi oleh Pasal 101 KUHAP 2026. Kasus ini mengungkapkan risiko korupsi dalam transaksi terbaik, terutama ketika ada partai pihak ketiga yang memanfaatkan keterbatasan informasi.

Proses ini mengajak masyarakat memperhatikan transparansi dalam pembiayaan proyek pemerintah. Hukum harus dikendalikan dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Keberhasilan eksekusi tanpa ketidaksabaran dari pihak terkait menjadi kunci mempertahankan integritas aparat keamanan.

Transparansi bukan hanya kewajiban resmi, tetapi juga keharusan untuk membangun kepercayaan publik. Semua pihak terkait harus menjaga akuntabilitas dalam urusan anggaran. Keselamatan hukum membutuhkan kerja sama antarinstansi yang sehat, tanpa toleransi terhadap kejahatan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan