Ketua PN Depok Minta Dana Rp 1 Miliar Bantu Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp 850 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – KPK telah menegaskan bahwa Wayan Eka Mariarta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, menjadi salah satu tersangka dalam sengketa lahan di Tapos. Perbuatannya melibatkan permintaan biaya sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat penyelesaian permasalahan ini.

Kasus ini awalnya muncul setelah putusan PN Depok mengutamakan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terhadap penangkapan lahan 6.500 meter persegi. Pada Januari 2025, KD meminta eksekusi pengosongan lahan, permintaan yang belum dipenuhi hingga Februarielbe. Sementara itu, warga yang terlibat juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan yang sama.

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa Wayan Eka, bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, meminta intervensi dari Yohansyah Maruanaya sebagai Jurusita. Yohansyah kemudian meminta biaya dari Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD. Permintaan ini tidak disetujui sepenuhnya, sehingga pihak PT KD hanya memberikan Rp 850 juta.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2/2026) mengungkapkan lima orang terkait, termasuk Wayan Eka, BBG, Yohansyah, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pengaruh posisi legalitas dapat memengaruhi pengawasan terhadap sengketa properti. Permintaan biaya yang berlebihan menegaskan perlunya penataan lebih ketat dalam pengelolaan keuangan dan proses hukum.

Kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa kepercayaan pada instansi hukum harus diwujudkan dengan bijak. Keuangan yang dipaksakan tanpa alasan jelas bisa merusak hubungan masyarakat dan keadilan. Semua pihak harus menjaga integritas dalam menanganan masalah hukum agar tidak menjadi alat pengusir kepentingan pribadi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan