KPK Mengungkap Bea Cukai yang Mengancam Transaksi Impor, Perkasan Korupsi dalam Pengelolaan Dana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – KPK telah melakukan operasi pembongkar di beberapa lokasi terkait kasus korupsi dalam proses impor barang di DJBC. Tim penyidik menggeledah kantor pusat Bea Cukai, rumah tersangka RZL, SIS, serta JF. Sebagai penjelasan, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aktivitas ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap penyusup pasokan impor yang melibatkan pembayaran ilegal.

Penggeledahan ini juga dilakukan di kantor PT Blueray, di mana tim menyelenggarakan operasi pengambilan dokumen, data elektronik, serta uang tunai. Meski jumlah uang hingga saat ini belum diketahui secara penuh, insiden ini sudah memperkuat penyelidikan terhadap praktik korupsi yang melukai proses impor.

KPK telah menetapkan enam individu sebagai terpahas dalam kasus ini. Sangatnya adalah:

  1. Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan DJBC periode 2024-2026,
  2. Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Inteljen DJBC,
  3. Orlando sebagai Kepala Seksi Inteljen DJBC,
  4. Jhon Field sebagai Pemilik PT Blueray,
  5. Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray,
  6. Dedy Kurniawan sebagai Manager Operasional PT Blueray.

Dikenali, para tersangka diduga menerima suap untuk mempermudah kelangsungan impor barang, termasuk produk yang melanggar aturan. KPK mengungkapkan bahwa tindakan ini telah memberikan bukti sebesar Rp 40,5 miliar, tergantung pada uang tunai dan aset berharga yang disimpan.

Dengan ini, operasi ini membuktikan bahwa korupsi dalam sistem impor tidak bisa diabaikan. Kejelasan dari tim KPK menjadi peluang bagi masyarakat untuk memahami dan mempertahankan integritas praktik berkelanjutan. Semoga tudingan ini menjadi pemberian moral untuk melawan praktik palsu yang merusak keberlanjutan ekonomi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan