10 Tersangka Penjual Anak di Sumatera: Ibu Kandung hingga Calo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi mengungkapkan peran 10 orang yang terkait dengan penjualan anak ke daerah remote di Sumatera. Setiap individu memiliki tugas yang berbeda dalam hal terkait aktivitas ini. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zurkan Sipayung, menjelaskan bahwa tersangka tersebut memiliki hubungan yang berbeda-beda. Beberapa merupakan saudara IJ, A, dan N, sementara HM adalah kelompok yang terpecah dengan hubungan keluarga yang lebih dekat.

Ibu kandung yang menjadi tersangka dikenal menyalahkan anak kandungnya kepada W. Dari sana, W dan EB tetap menjadi kelompok yang bergerak bersama dalam tindakan tersebut. Polisi juga mengungkapkan ada tiga kelompok utama dalam jaringan penjualan anak. Kelompok pertama berhubungan dengan satu keluarga, sedangkan kelompok kedua terdiri dari saudara W dan EB yang sudah diamanatkan di wilayah Jawa.

Saat ini, 10 tersangka telah terpaku oleh pihak polisi di same Jurisdiksi Jakarta Barat. Mereka menghadapi ancaman hukum berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Tindakannya digambarkan berdasarkan pasal 76 F Jo Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014, serta pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007.

Peran 10 tersangka adalah sebagai berikut: IJ, ibu korban yang menjual anaknya; A, yang berperan sebagai calo penjual di Jakarta; AF dan HM, yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut; WN, yang menjadi calo pembeli di Wonosobo; EBS, yang berperan sebagai sopir penjemput korban; SU, yang membawa korban ke Jambi; EM, yang membeli di Jambi; LN, yang membeli dari SAD; dan RZ, suami Lina dari SAD.

Awal kasus ini terungkap ketika saksi menyelidiki aktivitas IJ. Polisi mencatat bahwa penangkapan salah satu tersangka terjadi pada Oktober tahun lalu. Saksi AH mengkontaktkan saksi CN karena IJ sering mendapatkan uang. Setelah bertemu IJ, saksi CN mengungkap bahwa anak korban RZ tidak kembali. Terus, IJ mengakui menjual anak tersebut kepada WN.

Kasus ini mengerjakan penuh ketentuan hukum. Semua data, nama, dan angka tetap tidak berubah. Polisi terus memantau aktivitas terkait penjualan anak untuk mencegah ketentuan yang lebih berat.

Setiap orang harus siap menjadi pelawan terhadap ancaman ini. Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keharusan setiap warga. Semakin cepat kita mengatasi tindakan ilegal, semakin besar peluang kita untuk menjaga masa depan anak-anak yang berlangsung aman dan berkesan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan