KPK Mengungkap Sandi Mulyono, Kepala Kantor Pajak Banjarmasin, untuk Duit Pelicin

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – KPK telah mengangkat Mulyono, Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, sebagai tertanda terlengkap kasus suap restitusi pajak. Pemerintah mengungkap existence kode khusus yang diberikan Mulyono saat meminta dana pengurusan.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi dan Penindakan KPK, menjelaskan kode ini bernama ‘uang apresiasi’. Kode tersebut diminta oleh Mulyono saat bertemu dengan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT BKB, untuk membahas permintaan restitusi pajak. Venzo juga menyetujui permintaan tersebut dengan menawarkan jatah untuknya.

“MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Uang pelunasan sebesar Rp 1,5 miliar disetujui oleh Mulyono sendiri, yang menerima sebesar Rp 800 juta. Berbeda dengan itu, Dian Jaga Demega, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, menerima Rp 200 juta, sementara Venasius sebagai perwakilan PT Buana Karya Bhakti juga dapati Rp 500 juta.

Ketiganya tercatat KPK dalam operasi tangkap tangan Rabu (4/2). Mereka telah ditetapkan sebagai tertanda terlengkap dan ditahan di Rutan KPK.

Kasus ini mengungkap potensi penyalahgunaan mekanisme administrasi pengurusan pajak. Penggunaan istilah ‘uang apresiasi’ menjadi tujuan untuk memungkinkan transaksi ilegal. Proses pengambilan dana melalui jalur khusus menunjukkan ketergantungan terhadap kode yang tidak berlandaskan hukum.

Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap praktik seperti ini. Kenaikan kasus suap terkait restitusi pajak menunjukkan kebutuhan peningkatan kelancaran prosedur pengawasan. Jika tidak ada penanganan yang tegas, risiko corupsi dalam sistem pajak akan terus mengemuka.

Penerapan hukum harus konsisten dan transparan. KPK harus memperlihatkan kelembaganya dalam memastikan semua pihak memenuhi tanggung jawab. Semua pihak, termasuk pemerintah dan wajib pajak, harus menjaga integritas proses pengurusan pajak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan