KPK Panggil Sekjen DPR Terhadap Indra Iskandar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – KPK kembali mengacusasi Sekjen DPR RI Indra Iskandar (IIS) dengan peristiwa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020. Prosedur ini digelar Kamis (5/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Indra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam individu lain, diperiksa dalam konteks TPK terkait proyek ini. KPK belum memberikan detail spesifik tentang aspek yang akan diperiksa, tetapi pihaknya menekankan bahwa proses ini berlangsung sejak 2024.

Apalagi, Indra telah mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohasannya dibuka karena KPK menilai masih perlu melengkapi dokumen terkait kerugian negara. Pihak KPK menjelaskan bahwa proses ini masih berlangsung, terutama dalam mengumpulkan bukti yang mendukung perhitungan kerugian.

Kasus ini menunjukkan konsistensi KPK dalam memeriksa partisipan yang terkait dengan pembiayaan proyek pemerintah. Meski Indra belum ditahan fisik, persepsi masyarakat terhadap kewajiban transparansi dalam pengadaan tetap menjadi topik diskusi.

Pemeriksaan KPK terhadap Indra dan kelompok tersangka lainnya mengundang penyelidikan lebih mendalam. Meskipun tidak ada penegasan resmi, ketersangkanya ini menjadi perdebatan yang harus dikehendaki oleh publik.

Indra Iskandar harus menghadapi langkah hukum ini dengan penuh ketangguhan. Proses praperadilan ini menjadi kesempatan untuk membuktikan keamanan dan kebenaran. Masa depan kasus ini akan menguji keberhasilan dalam menjelaskan perbuatan yang terduga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan