Tok! Cuti Bersama 2026 Ditetapkan dalam 8 Hari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah menegaskan waktu cuti bersama bagi karyawan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Total cuti bersama yang ditetapkan mencapai 8 hari dalam satu tahun. Penetapan ini disampaikan melalui Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Beberapa hari cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang sudah tersedia bagi karyawan ASN. Namun, bagi yang tidak dapat memanfaatkan cuti bersama karena jabatan, bagian cuti tahunan akan ditambah sesuai dengan jumlah hari yang diminta.

Daftar hari cuti bersama 2026 meliputi:

  • 16 Februari (Senin) sebagai hari cuti bersama Imlek 2577
  • 18 Maret (Rabu) untuk Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei (Jumat) sebagai kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis) bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember (Kamis) untuk kelahiran Yesus Kristus

Penetapan ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk meraih cuti bersama tanpa mengurangi keterbatasan cuti tahunan. Hal ini menjadi solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan harapan karyawan yang bersifat berkeluarga atau memiliki kewajiban sosial.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan