KPK Minta Jaksa Agung Muda Jadi Ahli dalam Kasus Paulus Tannos

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK mengungkapkan detailnya tentang sidang ekstradisi dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos. Budi Prasetyo, jubir KPK, menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda dari Jamdatun Kejagung akan menjadi saksi ahli yang akan menjelaskan aspek hukum dan peradilan di Indonesia dalam sidang yang akan digelar pada 4 dan 5 Februari 2026. Pemilihan ahli ini didasarkan pada kebutuhan KPK untuk memastikan prosedur hukum yang presisi serta keberhasilan dalam penyelidikannya.

Jaksa Agung Muda akan memberikan penjelasan tentang sistem hukum Indonesia, khususnya sepertiApplynya dalam kasus korupsi. Budi menekankan bahwa ahli ini dipilih berdasarkan kejelasan dan ketelitian dalam menjelaskan konteks hukum. Sidang akan dilaksanakan secara langsung, dengan fokus pada pemahaman mendalam dari pihak yang bersangkutan.

Paulus Tannos tetap berusaha melawan pengukuhannya sebagai tersangka. Ia kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pendapat bahwa klasifikasi perkara sebagai sah atau tidak perlu diperulang. Sidang praperadilan ini akan digelar pada 9 Februari 2026, dan KPK tetap memantau perkembangan hukum dengan keyakinan terhadap ketidaktahuan hakim.

Budi menekankan bahwa KPK memiliki bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan prosedur hukum. KPK meminta kepada Tannos untuk lebih fokus pada proses ekstradisi yang sedang berjalan, sehingga sidang dapat berjalan dengan maksimal efisiensi. KPK berharap proses hukum ini akan memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Setiap langkah hukum dalam menciptakan ketepatan terhadap korupsi memerlukan kesadaran dari semua pihak. Proses ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang memastikan bahwa hak orang tua dan keadilan tetap terjaga. Semakin rumit kasusnya, semakin penting bagi pihak yang terlibat untuk memahami mekanisme hukum dan merumuskan langkah yang tepat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan