Terkadang muncul dugaan bahwa content creator dengan inisial SL melibatkan anak dalam aktivitas ekonomi yang mencurigakan di Tasikmalaya. Penyidik mengajukan terobosan hukum terhadap tersangka berdasarkan Pasal 88 UU No. 35/2014 yang melarang semua pihak mempraktikkan penyalahgunaan ekonomi terhadap anak. Ancaman pidana yang ditetapkan adalah detik maksimal 10 tahun di atas pasal yang ditentukan.
Pasal tersebut mencakup larangan mengempuh atau membantu mengeksploitasi anak secara ekonomi, mulai dari kerja paksa hingga tindakan gangguan psikologis. Kuasa hukum korban, M Naufal Putra SH dari NP Law Office, mengakui proses hukum sedang berjalan. Ia menekankan bahwa penanganan perlu dilakukan dengan penuh respons untuk mencegah penundaan penanganan.
“Saat ini, kami sudah sempat bersahabat proses hukum. Namun, kami juga koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan laporan baru yang mungkin muncul dari korban-korban lain,” sebutnya saat pengadilan.
Klien kuasa hukum menilai bahwa penerapan hukum ini belum sempurna karena masih ada aspek lain yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait kasus pencabulan atau kekerasan seksual. “Kalau dibilang puas, masih kurang karena kami masih mengumpulkan bukti untuk hal-hal tersebut,” tegasnya.
Pihak polres Tasikmalaya mengakui kinerja tim penanganan kasus ini. Mereka terus berkomunikasi dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan proses P21. “Berkas kita sudah diisi sesuai petunjuk jaksa, tapi waktu tetap perlu lebih lama,” ujar AKP Herman Saputra.
Saat ini, hanya satu korban yang secara resmi melaporkan ketidaknyamanan. Polres mengundang korban lain yang merasa terbukti oleh SL untuk melaporkan langsung.
Proses hukum ini mengingat pentingnya perserikatan antarlembaga untuk melindungi anak dari berbagai bentuk penyalahgunaan. Keamanan anak memerlukan kesadaran bersama dari masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan yang bisa berujung pada kasus ini.
Setiap tindakan hukum untuk melindungi anak adalah tahap awal dalam melestarikan hak mereka. Masyarakat perlu lebih bijak memahami dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama di era digital yang bisa menjadi alat penyalahgunaan. Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tetapwasita dan cepat melindungi anak dari ancaman yang bersembunyi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.