Gadis 14 Tahun di Minahasa Dipaksa 6 Orang Usai Festival Miras

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Seorang remaja perempuan usia 14 tahun di Minahasa Utara (Sulut) menjadi korban tindakan seksual pora oleh six teman setelah minum miras. Aksi jahat terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang pada Rabu (28/1) sore.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara mengungkapkan, korban dan para tersangka masih dalam keadaan dinamis saat peristiwa terjadi. Salah satu para pelaku menarik korban masuk ke dalam kamar saat korban berusaha pulang ke tempat tinggalnya. lima dari enam tersangka adalah anak di bawah usia.

Perbuatan tersebut diukai berdasarkan Pasal 473 ayat 2 KUHP 2023 dengan ancaman penjara 12 tahun. Keenam tersangka sudah ditahan. Korban tetap mengalami trauma psikologis.

Data terkini menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di daerah luar negeri. Penelitian tahun 2025 menunjukkan bahwa 70% korban kasus seperti ini merasa berdampak psikologis jangka panjang.

Sosialis dan orang tua diperingati untuk memahami risiko minum alkohol oleh remaja. Kekuatan hukum perlu lebih ketat dalam pembersihan lingkungan untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekitar kegiatan sosial.

Pemuda lebih baik dihindari minum alkohol sebelum beraktivitas sosial. Risiko kecenderungan terhadap kekerasan meningkat secara signifikan setelah konsumsi miras.

Baca laporan lengkap di detikSulsel.com.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan