Bursa Buka Suara Soal Campur Tangan Bareskrim Behind IHSG’s Anjlok

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bareskrim Polri Siap Mencerminkan Kewajiban Hukum terhadap Manipulasi Saham

Jakarta – Proses pemahaman terhadap tindakan pidana terkait fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu dan Kamis kemarin (28-29 Januari 2026) sedang terjadinya. Indikasi pidana ini merujuk pada tindakan yang mengubah nilai saham secara tidak adil, seperti praktik memanipulasi harga saham gorengan.

Jeffrey Hendrik, direktur pengembangan BEI, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum untuk menghentikan praktik ini. Sebagai lembaga pengatur pasar modal, beirusi memastikan semua aktivitas perpaham-pahaman manipulasi saham dinilai melanggar hukum.

“Pangkalan saya selalu mendukung setiap langkah penegakan hukum,” ujar Jeffrey saat menjelaskan di Gedung BEI, 1 Februari 2026. Ia menekankan bahwa manipulasi harga atau saham merupakan pelanggaran yang tidak dapat direndam.

Jeffrey menegaskan, tidak ada kelompok tertentu yang menjadi target manipulasi. Setiap pihak yang melakukan tindakan ini, termasuk perusahaan atau individu, dianggap melanggar peraturan pasar modal.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terhadap kasus-go-ngan saham. Perkara ini berjalan bersama pencarian terhadap beberapa perbuatan yang sama. Sebagai contoh, penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan Mugi Bayu, ex-Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan PT BEI, sedang dilaksanakan.

Ade Safri Simanjuntak, brigades Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidikan terkait saham gorengan ini bukan hanya untuk satu pihak. Semua pihak yang terlibat pada manipulasi dianggap berlembaga penyidik.

“Setiap tindakan manipulasi harga di pasar, termasuk saham, dianggap tindakan pidana,” kata Ade dari detiknews, 30 Januari 2026.

Pemanasan ini menjadi peringatan bagi investor untuk menjaga integritas pasar. Manipulasi harga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.

Bagi yang berinvestasi, penting untuk mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah tersuci pada data yang tidak transparan.

Kebijakan pemerintah harus tetap tegas dalam memicu pengawasan terhadap aktivitas pasar. Hukum harus menjadi patokan utamanya dalam menjaga keamanan ekonomi.

Investor juga dihadapkan pada tanggung jawab untuk memilih saham dengan bijak. Manipulasi sering memanfaatkan informasi tidak jelas untuk memicu fluktuasi harga.

Dengan upaya seperti ini, pasar modal bisa menjadi tempat berkeluarga para investor. Keuangan tetap aman jika semua pihak menjaga etika profesional.

Hukum adalah fondasi yang harus dilindungi. Tanpa ketatasan itu, pasar modal akan menjadi tempat jangkauan penipuan.

Pemuda yang ingin berinvestasi harus sebaiknya memiliki pengetahuan dasar tentang pasar. Hukum melindungi mereka dari risiko pengkhianatan.

Dampak manipulasi harga tidak hanya tersentuh pasar, tetapi juga kehidupan masyarakat. Investor yang terganggu bisa mencari dukungan hukum.

Pemerintah dan aparat kepolisian harus terus beradaptasi dengan teknologi baru. Manipulasi bisa terjadi melalui jalur digital.

Hukum pasar modal harus diupdate agar sesuai dengan tren terkini. Hal ini untuk mencegah praksi yang lebih canggih.

Kesadaran publik tentang manipulasi pasar perlu ditingkatkan. Semua pihak, termasuk media, harus menyebarkan informasi yang benar.

Manipulasi harga adalah tindakan yang merusak kepercayaan pasar. Semua pihak harus bersikap bersemangat dalam melaporkan kasus-gas.

Investor harus selalu menyimpan dokumen sejarah beli atau jual saham. Bukti ini bisa menjadi bukti saat membatalkan manipulasi.

Hukum harus menjadi patokan untuk para pejabat. Mereka tidak boleh menurunkan ketatasaannya dalam menyelidiki kasus-gas.

Dengan upaya seperti ini, pasar modal bisa menjadi tempat aman untuk semua investor. Keuangan tetap stabil jika semua pihak berkolaborasi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan