Menteri Jamin Hak P2MI, Wakil Pekerja Migran, Tewas di Korsel Dikawal Tuntas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mukhtarudin, menteri P2MI, memastikan pemerintah Indonesia menyelenggarakan perawatan hak dan klaim asuransi Reza Valentino Simamora, pekerja migran yang meninggal dunia di Korea Selatan. Reza bekerja di sektor perikanan melalui visa E-9, dengan permintaan resmi melalui skema G to G. “Kami menyelenggarakan duka terdalam-dalamnya atas wafatnya almarhum,” tegas menteri dalam keterangan tertulis Rabu (1/2/2026).

Kepastian Reza sebagai pekerja migran resmi menjadi fondasi dalam pelaksanaan proses hukuman dan jaminan sosial. Meski mekanisme klaim di Korea Selatan dipengaruhi regulasi setempat, P2MI tetap aktif memantau prosesnya. “Proses klaim dan penentuan nilai manfaat disesuaikan dengan sistem Korea Selatan. Namun, kami tetap mendampingkan secara aktif,” menjelaskan menteri.

Proses ini mencakup pengawalan klaim asuransi luar negeri, pengungkapan penyebab kematian, serta pengiriman sisa gaji dan hak lainnya kepada keluarga. “Kami menyadari ketidakpastian informasi yang bisa menyengsari keluarga. Kita berkomitmen memberikan penjelasan jelas, berurutan, dan tertulis kepada ahli waris,” tambahkannya.

P2MI juga memastikan tidak ada pengusir dalam penyelenggaraan kasus ini. Proses administratif di Indonesia telah selesai dan dilanjutkan ke otoritas Korea Selatan. “Ini bukan hanya urusan administratif, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran serta keluarga,” tegas menteri.

Pendampingan langsung diberikan kepada keluarga, termasuk pengantaran jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025. Sementara itu, keluarga korban menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85.000.000 sesuai ketentuan dalam negeri.

Reza berasal dari Medan, Sumatera Utara. Ia berangkat ke Korea Selatan pada 24 Maret 2025, bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui. Akibat kecelakaan pada 23 September 2025 di perairan Incheon, tali penahan kapal putus, menewaskan Reza ke laut. Korban ditemukan oleh Kepolisian Incheon dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.

Jenazah dikirim kembali ke Indonesia melalui Garuda Indonesia GA 879. Saat kehadiran keluarga, mereka menerima hak BPJS Ketenagakerjaan. Namun, keluarga mengajukan pengaduan terkait keterlambatan klaim asuransi dan sisa gaji. Untuk mendukung, Hukum dan HAM RI mengeluarkan sertifikat Apostille pada 19-20 Desember 2025.

Dokumen klaim lengkap dikirim ke KBRI Seoul pada 23 Desember 2025. Di tangan P2MI, Surat Pengantar resmi dikirim ke Duta Besar RI di Seoul pada 30 Desember 2025. Pada 29 Januari 2026, Penempatan Pemerintah memastikan status Reza sebagai pekerja migran resmi. Proses pencairan asuransi (Kesehatan, Pensiun, Kecelakaan Kerja, dan Kepulangan) terus diawali oleh Suhyup Bank/NFFC dan pihak pemberi kerja di Korea Selatan.

Proses ini tetap dialami oleh KBRI Seoul. P2MI menggarantikan semua dokumen persyaratan klaim telah terpenuhi. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan kerja bagi pekerja migran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan