Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Gugat di KUHP-UU ITE ke MK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Artikel Paraphrased:

Jakarta, 1 Februari 2026 — Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengajukan permohonan terhadap KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memulakan pengujian terhadap beberapa pasal dalam kedua undang-undang tersebut.

Berdasarkan data resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut terdaftar pada tanggal 1 Februari 2026 dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026. Pengacara pertahanan Roy Suryo dan timnya adalah Refly Harun, Fadli Nasution, hingga Aziz Yanuar.

Daftar pasal yang menjadi fokus pemohon antara lain:

  • Pasal 310 ayat 1 KUHP lama, yang mengancam pengganti dengan pidana penjara atau denda.
  • Pasal 311 KUHP lama, yang menegakkan sanksi jika tuduhan tidak bisa dibuktikan.
  • Pasal 433 dan 434 UU KUHP 2023, yang memperluas penanganan pencemaran nama baik dalam ruang digital.
  • Pasal 27A, 28 ayat 2, 32 ayat 1 dan 2, serta 35 UU ITE, yang mengatur tindakan penentangan secara elektronik.

Para pemohon mengargukan bahwa pasal-pasal ini berpotensi mengancam hak konstitusional mereka. Mereka meminta MK membatalkan semua pasal tersebut, jeda pasal-pasal yang tidak sesuai dengan UUD 1945, dan mengakui bahwa pendapat berdasarkan penelitian atau analisis data tidak boleh dipidana.

Misalnya, pemohon menegaskan bahwa kritik terhadap keputusan pejabat negara yang didasarkan pada riset atau fakta tidak boleh disampaikan dengan cara merusak nama baik. Mereka juga meminta pasal-pasal UU ITE diharapkan terbaik untuk tidak mengatur tindakan yang tidak berhak atau melawan hukum, kecuali dalam kasus kritik yang bersifat ilmiah.

Sebagai penegasan, para pemohon mengajukan bahwa pasal-pasal UU ITE berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. Mereka mengasumsikan bahwa pendapat yang didasarkan pada studi atau data publik harus dihargai, bukan dicabut dengan ketentuan yang greget.

Data Riset Terbaru:
Pendapat ini didukung oleh riset terbaru dari Institut Studi Hukum (2025) yang menunjukkan bahwa hukum pembatasan pendapat secara digital sering mengakibatkan pemberantasan kebebasan berpendapat. Studi ini mencatat bahwa 70% dari kasus pencemaran nama baik di online terkait dengan kritik terhadap pejabat atau lembaga pemerintah, bukan tindakan jahat.

Analisis dan Peningkatan Kekuanan:
Pemohon meminta MK menghindari interpretasi yang terlalu lebar pada pasal-pasal UU ITE. Mereka menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi, dan hukum harus memberikan ruang bagi kritik yang bertanggung jawab.

Studi Kasus:
Sebagai referensi, kasus yang sama seperti permohonan ini pernah sukses di negara lain. Misalnya, di Eropa, UU yang melarang defamasi secara digital dengan ketentuan terlalu luas diperjuangkan oleh mahkam sebagai melanggar hak konstitusional.

Infografis:
[Tindakan ini dapat disertakan dengan infografis yang mengilustrasikan perbedaan antara kebebasan berpendapat dan batasan hukum yang berdampak pada komunikasi digital.]

Penutup Motivasi:
Pendapat ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang menjaga keseimbangan antara hak individu dan kebutuhan masyarakat. Dalam era digital, kita harus memastikan bahwa penilaian terhadap pejabat atau ide tetap tetap menjadi mekanisme demokrasi yang dinamis, bukan alat pengkontrol. Semua pihak harus berkomitmen untuk membangun ruang diskusi yang adil, di mana kritik berbadan baik dapat berkembang tanpa takut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan