Polisi Melakukan Penangkapan Penjual Obat Keras dan 39 Butir Tramadol di Depok

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi di Bojongsari menendamkan pria dengan sejenis MA yang terlibat dalam penjualan obat terjangkau seperti Tramadol. Penangkapan terjadi di daerah Depok, Jawa Barat, ketika tim operasional menemukan aktivitas ilegal di area Permahan Arco. Pelaku berhasil ditempatkan beserta 39 butir obat berdampak fisik, dana tunai sebesar Rp 524 ribu, serta perangkat elektronik.

Pihak pengawas mengungkapkan, penyalahgunaan obat berdampak fisik tanpa izin masih menjadi kekhawatiran di masyarakat. Pelaku yang terbangkit dari pukul 21.00 WIB Jumat (30/1) telah diketahui menjual produk tersebut di lokasi tertentu. Modus operasi pelaku melibatkan penawaran obat yang murah, sehingga menarik konsumen.

Kepolisian menegakkan hukum pelaku berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan 2023. Proses penyidikan akan terus dilaksanakan. Warga di ajukan untuk tidak menyandang atau terlibat dalam distribusi obat raksasa. Keamanan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga pelaporan aktivitas mencurigakan segera ke pihak terkait sangat disarankan.

Pembaca, jangan lupa memperhatikan perilaku sekitar lingkungan. Informasi terkait obat ilegal harus diumumkan dengan cepat agar bisa diatasi sebelum kerusakan lanjut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan