NPWP Istri Kok Tak Aktif, Penjelasan Pajak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DJP Kementerian Keuangan memutuskan untuk menonaktifkan NPWP istri yang terdaftar sebagai tanggungan dalam DUK suami. Penanganan ini mulai berlakunya pada 25 Januari 2026. Tujuannya untuk mempermudah proses perhitungan pajak keluarga sebagai satu つながり ekonomi.

Menurut DJP, tanggungan pajak cukup dilakukan melalui ketua keluarga saja. Istri yang memiliki status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH) tetap bisa mengaktifkan kembali NPWP melalui prosedur yang jelas di Coretax. DJP menggarisbawahi, istri tidak perlu takut jika status NPWP mereka terubah menjadi nonaktif secara tiba-tiba.

Proses pengaktifan kembali:

  1. Istri mengubah kategori profil ke MT/PH di akun Coretax.
  2. Suami mengubah status istri menjadi ‘Kepala Keluarga Lain’ di DUK.
  3. Istri mengajukan pengaktifan melalui menu Profil Saya.

Data terbaru menunjukkan bahwa banyak istri masih mengkhawatir tentang perubahan status NPWP. DJP merencanakan kampanye edukasi untuk memperbaiki pemahaman masyarakat. Contoh visualisasi infografis dapat mencakup gambar alur proses pengaktifan dengan ikon-tulisan singkat.

Penggantian NPWP istri dengan ketua keluarga memungkinkan proses pajak lebih efisien. Istri yang aktif mengelola keuangan keluarga bisa memperoleh kesesuaian dana pajak yang lebih presisi. Hal ini juga mengurangi beban administratif bagi ketua keluarga yang telah berwenang.

Perubahan ini memicu diskusi tentang keterampilan manajemen keuangan keluarga. Istri yang ingin mengelola NPWP sendiri harus memahami regulasi terkini. DJP menyertakan panduan lengkap di situs Coretax, tetapi masih banyak yang belum mengakses informasi tersebut.

Perlu diupayakan bahwa kewajiban pajak keluarga tetap tetap ada. Meski NPWP istri nonaktif, data wajib tetap perlu dilaporkan melalui ketua keluarga. Istri dapat tetap memperoleh manfaat subsidi atau kebijakan berbasis pajak jika status NPWP mereka dikembali aktifkan.

Penerapan kebijakan ini memandang ke arah kemudahan operasional. Namun, perlu diperhatikan agar tidak memicu ketigakan. Istri yang menjalani MT/PH harus diperingati untuk mengikuti prosedur dengan teliti. DJP berharap proses ini bisa meningkatkan kepatuhan taxpayer.

Dengan langkah ini, pemerintah berusaha mengakhiri duplikasi laporan pajak. Istri tidak perlu lagi lapor sendiri jika ketua keluarga sudah berwenang. Namun, ini juga meminta istri untuk mampu membantu ketua keluarga dalam pengelolaan keuangan keluarga.

Masa depan pajak keluarga di Indonesia minta kolaborasi. Istri dan ketua keluarga harus saling memahami peran masing-masing. DJP mengajukan ini sebagai langkah awal untuk sistem pajak yang lebih inklusif. Setiap keluarga diharapkan memanfaatkan pembaruan ini untuk menghindari komplikasi administrasi nantinya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan