ESDM Buka Suara tentang Temuan Duit Haram Emas Ilegal sebesar Rp 1.000 T

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan informasi terkait hasil penelitian Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) seputar dugaan penambangan tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Penerimaan PPATK menyebutkan total transaksi yang terkait dengan kasus ini mencapai Rp 992 triliun. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pihaknya masih menjalankan proses verifikasi dengan pihak tersebut. “Kami masih memverifikasi data yang diberikan PPATK,” kata Yuliot saat berkaitan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).

Penilaian ini bertujuan memastikan hak negara dapat diterima sepenuhnya. Menurut Yuliot, aktivitas petambangan ilegal melibatkan kompleksitas lapisan transaksi. “Transaksi keuangan ini tidak langsung, melibatkan beberapa tahap dan pihak-pihak terkait,” menjelaskannya.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa dugaan PETI mendeteksi terjadi dari 2023 hingga 2025. Total nilai transaksi yang terkait adalah Rp 185,03 triliun. “Aktivitas PETI ditemukan di berbagai provinsi seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta daerah lain,” kata Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).

PPATK juga menyampaikan bahwa emas dari PETI sering masuk ke pasar luar negeri. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan. Analisis menunjukkan 27 kasus dengan nilai Rp 517,47 triliun.

[Gambas: Video 20detik]
[Link video: https://20.detik.com/embed/260129053?vertical=true&desc=true]

Proses ini memerlukan perhatian segenap pemerintah dan masyarakat untuk melindungi sumber daya alam serta memastikan transparansi transaksi keuangan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan