Eks Menag Yaqut: Hadiri Pemeriksaan KPK Kasus Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK meminta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikenal sebagai Gus Yaqut, menghadiri panggilan terkait kasus korupsi terkait kuota haji hari ini. Pengacara Gus Yaqut mengakui kliennya akan menghadiri sesuai prosedur hukum.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan-dugaan tindak pidana korupsi sehubung dengan alokasi kuota haji untuk ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Materi pemeriksaan akan fokus pada perhitungan kerugian negara yang akan diproses oleh BPK.

Kasus ini melibatkan dua tersangka utama: Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan stafsusnya. KPK juga menilai bahwa kebijakan era Gus Yaqut, sebagai Menteri Agama, menambahkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Sebelum penambahan, kuota haji RI pada 2024 hanya 221.000. Setelah penambahan, total menjadi 241.000. Namun, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota, yang sekitar 27.680. Hal ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski kuota tambahan tersedia.

Perkara ini menyoroti ketidakadilan dalam distribusi kuota haji. Penggunaan kuota tambahan yang tidak sesuai dengan aturan UU Haji memicu konflik. Beberapa jemaah yang berwajib berangkat karena masa antre lama tidak dapat memanfaatkan kuota tambahan, sementara others dapat.

Alokasi kuota haji harus diwujudkan dengan transparansi dan sesuai ketentuan hukum. KPK berusaha memastikan proses ini tidak merusak hak jemaah haji. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kebijakan agama harus ketat untuk mencegah korupsi.

Keterlibatan Gus Yaqut dalam kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan politik dapat memengaruhi alokasi sumber daya nasional. Kebutuhan untuk revisi kebijakan kuota haji menjadi prioritas, terutama untuk mencegah ketidakadilan terhadap warga yang berwajib berhaji.

Kasus ini juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap pengalangan anggaran agama. Alokasi kuota haji bukan sekadar upaya mempermudah pengisian, tetapi juga tanggung jawab negara untuk memastikan keadilan. Tanpa regulasi yang jelas, risiko korupsi akan terus bertahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan