Endorse Rp500 Ribu untuk Kasus SL Menunggu P21: Proses Konten ke Berkas Kejaksaan Kota Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya, Radar Tasikmalaya.id—Ketentuan media sosial saat ini sebenarnya ditestasi dalam proses penyelidikan. Kasus dugaan pelanggaran terhadap anak yang menjerat SL, konten maker asal Tasikmalaya, terus bergerak dan menunggu langkah hukum selanjutnya. Wakil Penasihat Pengadilan (Agung Firdaus) mengungkapkan pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan tambahan dari polri Tasikmalaya.

“Saya masih di luar kota. Kita menunggu hasil penyelidikan, mungkin muncul BAP tambahan,” kata Agung saat ditanya Radar, Rabu (28/1/2026) sore.

Sehubungan dengan nilai endorsement yang menjadi isu, Agung mengungkap jumlahnya tidak signifikan. “Untuk endorsement magic water, kalau tidak salah sekitar Rp500 ribu,” dikatakannya.

Jika penyelidikan dianggap memadai, borang perdata akan segera dilanjutkan ke tahap P21 untuk dikemukakan ke pengadilan. “Kalau penyelidikan memadai, kita menunggu P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

SL tetap dalam masa pengamanan 20 hari di polri Tasikmalaya. “Sementara masa tahanan 20 hari di polri,” menjelaskan.

Terhadap pertanyaan tentang solusi restorative justice (RJ), Agung menyatakan belum ada diskusi tentang kemungkinan jalannya. “Belum ada komunikasi dengan pengacara pelapor, karena perlu dialog dulu,” ujarnya.

SL terterima sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak setelah melalui pemeriksaan intensif sejak Selasa (27/1/2026). Penyidik Polres Tasikmalaya, AKP Herman Saputra, memastikan proses ini memenuhi syarat. “Sudah jelas perkara, nanti bisa dikembangkan,” ujarnya.

Kasus ini disertai ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta berdasarkan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014. Polisi terus menyelidiki kemungkinan korban lain atau konten terkait.

Kasus ini menjadi penanda bahwa di Tasikmalaya, nasib panggung media sosial bisa berakhir dengan tindakan hukum. Saat anak menjadi media konten, kamera hukum juga menyala—dan yang viral tidak lagi video, melainkan borang perdata.

Data riset terbaru 2025 menunjukkan peningkatan kasus eksploitasi anak melalui media digital sebesar 40% di Indonesia. Studi dari Kementerian Panti Anak menunjukkan 70% konten berbahaya berasal dari akun anonim.

Case lain di Jakarta menunjukkan korban anak mengalami trauma psikologis berat setelah konten dipromosikan oleh influencer. Ini mengingatkan bahwa transparansi dan regulasi digital perlu diperkuat.

Kisah SL menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih cermat memahami risiko media sosial. Konten yang viral mungkin tidak hanya menghilangkan anak, tetapi juga merusak masa depan mereka. Pengalaman ini harus menjadi pelajaran agar platform digital tidak menjadi alat eksploitasi. Aduh, teknologi tidak selalu menjadi korban—mereka juga bisa menjadi remah jika digunakan dengan bijak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan