DPR Komisi VIII Desak Tuntaskan Gaji Guru Madrasah: Demo Lokasi Terbuka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan gaji guru madrasah. Menurut ia, pemerintah harus sepenuhnya bertanggung jawab karena agama menjadi kewenangan pusat. Kepercayaan ini memungkinkan pemerintah menentukan dirjen apa pun yang menjalankan peran ini, tetapi solusi tetap perlu dilakukan segera.

Saat ini, pengelolaan guru madrasah terlihat bervariasi. Beberapa berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), sementara orang lain terdistribusi di Bimbingan Masyarakat (Bimas). Abidin mengungkapkan kondisi ini menjadi masalah serius karena tidak terkonsolidasi. Di sisi lain, ada guru yang hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp 100 ribu per bulan. Hal ini memicu kekhawatiran akan ketidakadilan dan perlunya data yang akurat dari Ditjen Pendis untuk dimasukkan ke anggaran.

Abidin mempertahankan standar bahwa Kementerian Agama tidak boleh menyetujui anggaran jika isu gaji guru madrasah tidak disebutkan secara eksplisit. Ia meminta pihak terkait segera memperbaiki persoalan ini sebelum keberlanjutan memicu gejolak sosial. Keingatan Abidin mengacu pada risiko demo yang bisa muncul di berbagai wilayah jika masalah ini tidak ditangani segera.

Pemanggilnya menegaskan bahwa persoalan gaji guru madrasah bukan sekadar isu administratif. Ia menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan memerlukan respons yang jelas. Tanpa solusi yang tegas, kekhawatiran akan ketidakadilan dan potensi krisis sosial terus meningkat. Abidin meminta Kementerian Agama melakukan koordinasi yang efektif dan memastikan data yang benar digunakan untuk pembiayaan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan