Aturan Parkir DHE di Bank BUMN Diatur Pada Minggu Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Prasetyo Hadi, menteri Sekretaris Negara, menyatakan bahwa regulasi DHE terbaru akan kamiumumkan segera, mungkin dalam satu minggu ke depan. Regulasi ini akan mengandung elemen baru, yaitu penempatan DHE harus dilakukan hanya di akun bank BUMN. Ketika bertemu di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (29 Januari 2026), Prasetyo tegas tidak ingin membahas waktu keluarnya regulasi baru. Ia hanya menyarankan agar masyarakat tunggu tanggal pengundangan.

Setelah ditanyakan kembali oleh media, Prasetyo menegaskan bahwa regulasi tersebut bisa disampaikan dalam satu minggu berikutnya. Dikenal, Prasetyo menekankan bahwa proses pemeriksaan dan diskusi rutin terus dilakukan untuk memastikan ketepatan aturan tersebut. Regulasi baru ini bertujuan untuk memperbarui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perbaikan terhadap PP Nomor 36 Tahun 2023 seputar DHE. Tujuan utama perbaikan ini adalah meningkatkan cadangan uang asing Indonesia.

Regulasi sebelumnya yang tidak memaksa penempatan DHE di lembaga keuangan tertentu masih mengabarkan hal untuk para ekspor. Ini terbukti oleh ketidakdaurian regulasi sebelumnya yang gagal memperkuat cadangan uang asing.

Prasetyo Hadi mengulang harapan bahwa aturan baru akan efektif mempertahankan dan meningkatkan cadangan devisa. Kinerja ekstraksi uang asing menjadi kualitas utama dalam memastikan stabilitas ekonomi. Semua pihak harus berkomitmen mengikuti pengaturan yang akan berlaku.

Regulasi ini membuka peluang baru untuk ekspor mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pendekatan yang lebih ketat, Indonesia berpotensi menjadi lebih kompeten di pasar internasional. Kita perlu terus mengamati perubahan dan siap menyesuaikan dengan perkembangan itu.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan