Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum tegas kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penanganan pajak kapal asing. Dalam waktu tiga bulan, Kemenhub harus mampu menyelesaikan polemik ini, jika tidak, ancaman pemotongan anggaran siap dilayangkan. Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Purbaya saat memimpin sidang penyelesaian hambatan di kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Kemenhub tidak bisa membuktikan perbaikan nyata dalam pungutan pajak kapal asing. “Kami akan punish Kemenhub,” tegasnya. Jika dalam kurun waktu tiga bulan ke depan tidak ada perbedaan signifikan antara potensi dan realisasi pajak, atau jika asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia) melaporkan tidak ada kemajuan, anggaran Kemenhub akan dipotong. “Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya,” janji Purbaya dengan tegas.
Masalah ini bermula dari laporan INSA mengenai kapal asing pengangkut kargo yang beroperasi di perairan Indonesia namun tidak membayar pajak. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, kapal-kapal asing wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Masuknya kapal asing ke wilayah Indonesia melalui dua skema utama, yaitu izin PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) berdasarkan Permenhub No. 59 Tahun 2021, serta izin yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan Permenhub No. 2 Tahun 2021.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap fakta mencolok. Penerimaan pajak dari pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun, sedangkan dari pelayaran asing hanya Rp 600 miliar. Padahal, potensi pajak dari kapal asing seharusnya bisa menyentuh angka Rp 19 triliun. Kesenjangan ini menunjukkan indikasi kuat bahwa kapal-kapal berbendera asing menerapkan skema tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang merugikan negara. “Itu cuma 1/10-nya. Kalau digalakkan masih bisa nggak?” ujar Purbaya kepada perwakilan Kemenhub yang hadir.
Untuk menutup celah ini, Purbaya meminta Kemenhub segera memperbaiki prosedur pembayaran pajak. Aturan yang jelas dan tegas harus segera diterbitkan agar perusahaan pelayaran asing yang beroperasi di Indonesia memahami kewajibannya. “Kalau bisa satu minggu dari sekarang, sudah keluar itu peraturannya… Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap,” tegas Purbaya. Ia juga menambahkan bahwa ancaman ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan, meskipun disampaikan dengan candaan mengenai sanksi hingga pemutusan gaji jika aturan tidak dijalankan.
Analisis dan Data Tambahan
Pemerintah kini tengah gencar mengejar potensi pendapatan negara dari sektor maritim, terutama dari kapal asing yang selama ini dianggap “lolos” dari jeratan pajak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga menjadi perhatian global. Organisasi Maritim Internasional (IMO) mencatat bahwa lalu lintas kapal asing di perairan Asia Tenggara meningkat signifikan, namun kontribusi pajaknya belum maksimal.
Sebuah studi kasus menarik terjadi pada tahun 2023 di salah satu negara tetangga yang menerapkan Single Window System untuk kapal asing. Dengan integrasi data antara otoritas pelabuhan, imigrasi, dan pajak secara real-time, mereka berhasil meningkatkan penerimaan pajak dari sektor maritim sebesar 40% dalam waktu satu tahun. Sistem ini meminimalisir celah transfer pricing yang sering digunakan perusahaan pelayaran internasional.
Infografis sederhana yang bisa digambarkan adalah perbandingan “Pajak Potensial vs Realisasi”: Di satu sisi, terdapat pilar Rp 19 triliun (Potensi Pajak Kapal Asing), di sisi lain hanya berdiri Rp 600 miliar (Realisasi), sisa Rp 18,4 triliun menguap entah kemana. Sementara itu, pilar pajak domestik stabil di angka Rp 24 triliun. Angka ini menjadi bukti betapa krusialnya penataan ulang sistem pemungutan pajak kapal asing.
Penerapan teknologi digitalisasi di pelabuhan menjadi kunci utama. Sistem e-clearing yang terintegrasi dengan database pajak nasional dapat mendeteksi setiap kapal asing yang masuk, lama bongkar muat, dan nilai komoditas yang diangkut. Ini akan menghitung otomatis kewajiban PPN dan PPh yang harus dibayarkan, menghilangkan celah pelaporan manual yang rentan manipulasi.
Selain itu, kolaborasi antar kementerian menjadi faktor penentu. Kemenhub perlu memastikan setiap izin yang diterbitkan sudah terhubung dengan sistem DJP. Jika ada kapal yang mendapatkan izin beroperasi namun tidak tercatat membayar pajak, sistem harus bisa memblokir secara otomatis perpanjangan izinnya di masa depan. Ini adalah bentuk enforcement yang konkret.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di unit pelaksana teknis di pelabuhan juga penting. Mereka perlu dilatih untuk mengenali pola-pola pelarian pajak yang kerap digunakan perusahaan multinasional. Dengan pemahaman yang mendalam, petugas di lapangan bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen billing dan kontrak pengangkutan kapal asing.
Tantangan lain adalah resistensi dari asosiasi pelayaran asing. Mereka kerap beralasan bahwa biaya operasional tinggi dan margin keuntungan tipis. Namun, jika melihat data potensi Rp 19 triliun vs realisasi Rp 600 miliar, ada ruang besar untuk negosiasi tanpa harus memberikan insentif pajak yang berlebihan. Keadilan fiskal harus ditegakkan agar tidak terjadi diskriminasi antara pelaku usaha domestik dan asing.
Purbaya Yudhi Sadewa telah membuka kartu truf-nya dengan ancaman pemotongan anggaran. Langkah ini memberikan tekanan politis yang kuat bagi Kemenhub untuk bergerak cepat. Jika berhasil, ini akan menjadi preseden baik bagi kementerian lain dalam meningkatkan kontribusi sektoral terhadap pendapatan negara.
Integrasi data antar kementerian harus segera dilakukan. Kemenhub, Kemenkeu, hingga Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi perlu duduk bersama menyamakan persepsi. Jangan sampai aturan tumpang tindih justru dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menghindari kewajiban perpajakan. Keseriusan ini harus dibarengi dengan deregulasi yang memudahkan, bukan menyulitkan.
Potensi Rp 19 triliun adalah angka yang sangat besar, setara dengan pembangunan ribuan kilometer jalan atau ratusan unit sekolah baru. Uang tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan untuk kesejahteraan masyarakat. Mempertahankan uang sebesar itu agar tidak bocor adalah tugas kolektif.
Pada akhirnya, transparansi adalah kunci utama. Keterbukaan data penerimaan pajak kapal asing kepada publik akan meningkatkan pengawasan sosial. Masyarakat dan media bisa turut serta memantau apakah Kemenhub berhasil memenuhi target tiga bulan yang diberikan Menteri Keuangan atau tidak. Jangan biarkan nelayan kecil taat membayar pajak, sementara kapal raksasa asing lepas begitu saja. Mari bersama-sama menjaga kedaulatan ekonomi laut bangsa ini untuk masa depan yang lebih cerah.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.