Pakar Hukum Nilai Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dukungan penuh disampaikan oleh Sedek Rahman Bahta, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) sekaligus praktisi hukum, terkait pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden RI, suatu posisi yang dianggap Bahta sejalan dengan amanat reformasi 1998 dan merupakan bentuk struktur kelembagaan ideal bagi Indonesia saat ini.

Penempatan institusi kepolisian di bawah kekuasaan eksekutif tertinggi dinilai tidak hanya konsisten dengan semangat perubahan era reformasi, melainkan juga sesuai dengan ketentuan konstitusional. Di tengah kompleksitas tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat, posisi ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, menjaga profesionalisme, serta memperlancar koordinasi strategis antara Polri dengan Presiden. Sebagai praktisi hukum, Bahta menegaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah wujud penghormatan terhadap amanat reformasi 1998 dan konstitusi. Hal ini bukan hanya menyoal struktur kelembagaan semata, melainkan juga tentang memastikan kemandirian operasional serta kemudahan arahan strategis bagi kepolisian dalam mengayomi seluruh rakyat Indonesia secara efektif.

Sikap tersebut juga selaras dengan hasil pembahasan di parlemen, khususnya dukungan dari Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden. Hal ini menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat serta amanat reformasi yang perlu dijalankan. Lebih lanjut, Bahta menyoroti penggunaan istilah ‘civilian police’ dalam konteks reformasi Polri. Istilah ini menegaskan tugas utama kepolisian untuk melindungi dan melayani masyarakat, yang berbeda dengan tugas militeristik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Oleh karena itu, penempatan kelembagaan Polri menjadi faktor krusial dalam mendukung fungsi tersebut. Bahta berharap seluruh pemangku kepentingan terus mendukung konsolidasi reformasi Polri yang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural dan profesional, agar institusi ini semakin kuat, akuntabel, dan mampu menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Data Riset Terbaru:
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa struktur kelembagaan Polri di bawah Presiden telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, debat mengenai detail kemandirian versus keterikatan dengan eksekutif sering muncul, terutama dalam konteks penanganan kasus-kasus politik tinggi. Data dari berbagai lembaga survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih menginginkan Polri netral dan profesional, namun tetap terkoordinasi dengan baik di bawah kepemimpinan Presiden untuk memastikan kebijakan keamanan nasional berjalan sinkron.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Bayangkan Polri sebagai sebuah perusahaan keamanan besar. Jika perusahaan ini berdiri sendiri tanpa ikatan dengan manajemen tertinggi (Presiden), bisa terjadi miskomunikasi dalam strategi perlindungan. Dengan posisi di bawah Presiden, arahan mengenai prioritas keamanan nasional bisa lebih cepat sampai ke lapangan. Konsep ‘civilian police’ ini seperti mengubah pola pikir dari “polisi yang menakutkan” menjadi “polisi yang melindungi”, fokusnya adalah pelayanan publik, bukan kekuatan militer.

Studi Kasus:
Sebuah studi kasus dapat dilihat pada penanganan konflik sosial di berbagai daerah. Ketika koordinasi antara Polri dan pemerintah pusat (Presiden) berjalan baik, penyelesaian konflik cenderung lebih cepat dan menggunakan pendekatan persuasif. Sebaliknya, jika terjadi ketimpangan koordinasi, respon seringkali menjadi lambat atau terkesan kaku. Ini membuktikan pentingnya struktur di bawah Presiden untuk memastikan kebijakan keamanan berjalan efektif.

Infografis (Deskripsi Singkat):
Bayangkan sebuah bagan dengan dua pilar utama. Pilar pertama adalah “Presiden (Eksekutif)” yang menjadi puncak kebijakan. Pilar kedua adalah “Polri” yang berada tepat di bawahnya, menunjukkan hubungan langsung. Di samping Polri ada ikon “Civilian Police” (perisai dan bukan senjata api) yang menekankan fungsi pelindung. Di bawah pilar ini terdapat tiga anak panah menuju masyarakat: “Profesionalisme”, “Akuntabilitas”, dan “Koordinasi Strategis”.

Pembenahan struktur ini menuntut komitmen dari semua pihak untuk menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pemuda dan praktisi hukum, menjadi pendorong utama terwujudnya Polri yang modern dan dicintai rakyat. Perubahan ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan