Pembongkaran Bangunan Liar yang Berdiri di Badan Air Situ Tujuh Muara Depok

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban dengan membongkar bangunan liar yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Sawangan, Depok. Wali Kota Depok, Supian Suri, memimpin langsung aksi tersebut pada Minggu (25/1) didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Aksi pembongkaran ini dilakukan lantaran bangunan yang diduga kuat milik pengembang tersebut tidak memiliki izin resmi. Supian Suri menegaskan bahwa kehadiran pemerintah kota dan provinsi di lokasi untuk memastikan koordinasi terkait aset situ yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjalan sesuai rencana.

“Kehadiran kami di sini memastikan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Provinsi yang memiliki aset terhadap Situ Bojongsari atau Situ Tujuh Muara, juga hasil informasi dari BBWSCC bahwa pembangunan bangunan yang ada di atas badan air atau situ ini tidak berizin,” ujar Supian mengutip laman resmi Pemkot Depok.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Pemprov Jabar meminta agar aset situ dikembalikan ke kondisi semula tanpa adanya bangunan di atas badan air. “Intinya Pemerintah Provinsi ingin asetnya dikembalikan seperti sediakala, tidak ada bangunan di atasnya. Karena itu, kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun di atas Situ Tujuh Muara ini,” jelasnya.

Meskipun Supian mengaku belum mengetahui secara pasti peruntukan bangunan tersebut, ia menegaskan bahwa pembongkaran tetap harus dilakukan karena tidak memiliki izin. “Saya sendiri belum paham bangunan apa, tapi informasi izinnya belum ada. Kita enggak tahu pemanfaat atau peruntukannya, tapi jelas bangunan itu ada di badan air dan harus dibongkar,” katanya.

Lebih lanjut, Supian menyebut bangunan tersebut diduga milik pengembang. BBWSCC telah melayangkan teguran pertama dan kedua, namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan sehingga eksekusi pembongkaran harus dilakukan secara paksa oleh pemerintah.

Mengenai kemungkinan sanksi, Supian menegaskan fokus utama saat ini adalah penertiban bangunan ilegal di atas aset provinsi. “Untuk kami saat ini belum ke arah sanksi-sanksi lain. Yang jelas kami tidak mengizinkan adanya bangunan ini, dan kami mewakili Pemerintah Provinsi karena ini aset Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Selain membongkar bangunan liar di atas badan air, pemerintah juga merobohkan pagar penghalang yang menghalangi akses masyarakat ke area Situ Tujuh Muara. “Salah satu yang menghalangi warga masuk ke area ini kan pagar. Sejatinya tempat ini adalah ruang publik, semua orang boleh ke sini. Maka kami berinisiatif membongkar pagar itu supaya warga bisa menikmati juga pinggir situ di titik ini,” ujarnya.

Evolusi Penataan Ruang Publik di Perkotaan

Pembongkaran bangunan liar di Situ Tujuh Muara menjadi contoh kompleksitas tata kelola ruang publik di perkotaan. Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan bahwa konflik horizontal terkait penguasaan lahan dan bangunan liar di kawasan resapan air kerap terjadi di wilayah padat penduduk. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Depok, tetapi juga di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung, di mana tekanan populasi sering kali menggeser fungsi hijau menjadi fungsi komersial.

Dalam perspektif ekologi urban, situ atau danau kecil memainkan peran krusial sebagai resapan banjir. Penelitian yang diterbitkan oleh Jurnal Teknik Sipil ITB menyoroti bahwa setiap meter persegi yang tersisa di badan air vital bagi kapasitas serap air hujan. Ketika bangunan liar menutupi area ini, koefisien aliran permukaan meningkat drastis, memperparah genangan di musim hujan. Oleh karena itu, tindakan penertiban bukan hanya soal penegakan aturan administrasi, melainkan juga langkah preventif mitigasi bencana.

Dari sisi sosial, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di tengah perkotaan menyediakan “paru-paru” bagi masyarakat. Studi oleh World Health Organization (WHO) menemukan bahwa akses ke ruang hijau berbanding terbalik dengan tingkat stres masyarakat urban. Mengembalikan fungsi Situ Tujuh Muara sebagai ruang publik terbuka memungkinkan warga untuk berinteraksi dan beraktivitas fisik, yang berdampak positif pada kesehatan mental maupun fisik.

Studi Kasus: Restorasi Situ Babakan di Jakarta

Sebagai studi banding, restorasi Situ Babakan di Jakarta Selatan dapat menjadi contoh keberhasilan penataan kembali kawasan situ. Pada awalnya, Situ Babakan juga menghadapi masalah serupa, yaitu pendangkalan, pencemaran, dan maraknya bangunan liar di bantaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan intervensi besar-besaran dengan membangun turap, membersihkan sampah, dan merelokasi pedagang serta bangunan ilegal yang mengganggu fungsi air.

Hasilnya, Situ Babakan kini bertransformasi menjadi kawasan wisata budaya Betawi yang tertata rapi. Restorasi ini tidak hanya mengembalikan volume air, tetapi juga menciptakan ruang publik yang inklusif. Infografis data menunjukkan peningkatan kualitas air dan kunjungan wisatawan signifikan setelah penertiban dilakukan. Kunci keberhasilannya terletak pada koordinasi lintas sektor dan konsistensi penegakan aturan pasca-pembongkaran, yang memastikan tidak ada bangunan liar yang kembali muncul.

Transformasi Menuju Kota Hijau yang Berkelanjutan

Keberhasilan penertiban di Situ Tujuh Muara menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara dan fungsi lingkungan. Langkah ini mengingatkan kita bahwa ruang publik harus dikembalikan kepada fungsinya untuk kepentingan bersama. Jangan biarkan kepentingan sesaat mengorbankan kelestarian lingkungan yang menjadi hak generasi mendatang. Mari kita bersama-sama menjaga dan memanfaatkan ruang hijau yang ada dengan bijak, demi menciptakan kota yang asri, aman, dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan