BGN Minta Pasang Label Batas Waktu Konsumsi untuk Cegah Insiden Keracunan MBG

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Upaya pencegahan insiden keracunan dalam program makan bergizi gratis (MBG) terus digalakkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu langkah strategis yang diinstruksikan adalah pemasangan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan atau ompreng. Inisiatif ini bertujuan memastikan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pentingnya regulasi ketat terkait konsumsi hidangan MBG. Para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima program. Perjanjian ini mencakup kesepakatan bahwa makanan harus dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang ke rumah.

“Makanan ini satu, harus dikonsumsi. Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang,” ujar Nanik, Minggu (25/1/2026). Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kesehatan.

Nanik mengungkapkan bahwa banyak kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah disebabkan oleh konsumsi makanan yang telah melewati waktu idealnya. Oleh karena itu, penekanan pada batas waktu dan lokasi penyantapan menjadi krusial. Kolaborasi antara Kepala SPPG dan kepala sekolah dinilai efektif dalam mengawasi distribusi dan konsumsi makanan.

Sistem pengawasan ini melibatkan tanggung jawab bersama. Kepala SPPG bertugas memastikan pendistribusian hidangan MBG ke sekolah tepat waktu. Di sisi lain, pihak sekolah juga harus aktif mengawasi proses distribusi serta memantau waktu dan tempat konsumsi siswa.

Meskipun perjanjian tertulis telah dibuat, Nanik menyarankan agar pengumuman mengenai waktu dan tempat terbaik untuk menyantap hidangan MBG tetap dilakukan secara berkelanjutan. Pengumuman tersebut dapat dipasang di area sekolah, sementara pada kemasan ompreng makanan wajib dipasang label informasi.

“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” imbuh Nanik, menyoroti kemudahan implementasi langkah preventive tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melaporkan adanya insiden keamanan pangan dalam program MBG pada Januari 2026. Meski demikian, Dadan menyebut tren kasus keracunan terkait program ini menunjukkan penurunan signifikan dari waktu ke waktu.

Dadan merinci data kejadian keamanan pangan yang tercatat. Puncak insiden terjadi pada Oktober dengan catatan 85 kasus. Angka ini kemudian menurun drastis menjadi 40 kasus pada November, dan tersisa 12 kasus di Desember 2025.

“Alhamdulillah bisa menurun di 40 kejadian di November dan menyisakan kejadian di Desember 2025 12 kejadian dan di Januari sudah terdapat 10 kejadian, meskipun kami targetkan 0 kejadian,” kata Dadan dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Analisis dan Tren Terbaru

Penerapan label batas waktu pada kemasan makanan MBG bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari transformasi budaya keamanan pangan. Dalam konteks pelayanan publik, ketiadaan batas waktu yang jelas seringkali menjadi celah yang memicu insiden. Data yang diuraikan oleh kepala BGN menunjukkan pola penurunan kasus dari bulan ke bulan. Penurunan dari 85 kasus di Oktober menjadi 10 kasus di Januari menunjukkan bahwa intervensi kebijakan yang diterapkan mulai membuahkan hasil, meskipun target nol kasus belum tercapai.

Simplifikasi aturan konsumsi—yaitu “makan di tempat” dan “tidak boleh dibawa pulang”—juga mengadopsi prinsip food safety global yang dikenal sebagai time-temperature control. Dengan membatasi durasi makanan berada di luar pengawasan suhu ideal (seperti di kantin atau ruang terbuka), risiko pertumbuhan bakteri patogen dapat ditekan. Penggunaan label murah yang diusulkan Nanik Sudaryati Deyang adalah strategi efektif untuk adopsi massal tanpa membebani anggaran operasional.

Studi kasus: Bayangkan skenario di mana makanan dikirim pada pukul 07.00 WIB tetapi dikonsumsi pada pukul 10.00 WIB tanpa penandaan waktu. Rentang tiga jam tersebut adalah zona kritis bagi makanan basah seperti sayur dan lauk pauk. Tanpa label peringatan, guru atau petugas kantin sulit memantau umur simpan makanan tersebut. Dengan adanya label “Baik dikonsumsi sebelum pukul 08.30”, mekanisme pengawasan menjadi lebih objektif dan mengurangi faktor kesalahan manusia (human error).

Edukasi terus-menerus yang disarankan Nanik—baik melalui papan pengumuman sekolah maupun label pada kemasan—merupakan bentuk nudge (dorongan kecil) dalam behavioral economics. Pendekatan ini efektif membentuk kebiasaan disiplin waktu makan pada anak-anak sekaligus mengedukasi orang tua tentang standar keamanan pangan. Integrasi teknologi pelabelan sederhana ini menjadi kunci menuju program MBG yang tidak hanya bergizi, tetapi juga higienis dan aman secara mutlak.

Perjalanan program makan bergizi gratis masih panjang, namun setiap langkah preventif yang diambil hari ini adalah investasi besar bagi kesehatan generasi mendatang. Disiplin waktu dan pengawasan ketat bukan hanya soal aturan, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap mutu hidangan yang dikonsumsi anak-anak bangsa. Teruslah berinovasi dalam menjaga keamanan pangan, karena kesehatan siswa adalah fondasi utama masa depan yang cerah.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan