Ini Syarat UKM Bisa Garap Tambang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi mengeluarkan kriteria khusus bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batubara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas.

Aturan ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan bahwa regulasi tersebut membuka jalan bagi UKM untuk memperoleh WIUP melalui skema prioritas, asalkan memenuhi syarat administrasi yang berlaku.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” ujar Bagus Rachman dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Proses verifikasi menjadi kunci utama dalam skema ini. Bagus menjelaskan bahwa verifikasi adalah pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi untuk memastikan perusahaan merupakan UKM asli dengan pemegang saham berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Proses ini wajib dilakukan oleh Kementerian UMKM sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM, dan menjadi bagian dari sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi UKM agar lolos verifikasi ini. Pertama, legalitas badan usaha harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kemudian, kelengkapan dokumen administratif mencakup akta pendirian, NPWP, NIB, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tambah Bagus.

Mengenai aspek finansial, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator tersebut yang dibuktikan melalui laporan keuangan sah. Pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui OSS, memungkinkan UKM memantau status verifikasi dan izin secara real-time. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu komponen penentu dalam persetujuan WIUP prioritas sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025.

Apabila dokumen belum lengkap atau tidak memenuhi syarat, permohonan tidak akan diproses. UKM diminta memperbaiki kelengkapan administrasi sebelum mengajukan kembali. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berkomitmen membuka ruang partisipasi UKM di sektor strategis pertambangan, sekaligus menjamin tata kelola usaha yang transparan dan berkeadilan.

Berikut adalah rincian kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM sesuai Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025:

  1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
  2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
  3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
  4. Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
  5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
  6. Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

Pemerintah telah menetapkan jalur khusus bagi pengusaha lokal untuk masuk ke industri pertambangan yang sebelumnya didominasi korporasi besar. Dengan memanfaatkan skema prioritas ini, pelaku UKM kini memiliki peluang emas untuk berkembang dan berkontribusi langsung pada perekonomian daerah. Kuncinya adalah kesiapan dokumen dan komitmen menjalankan program pengembangan ekonomi kerakyatan. Jangan sia-siakan kesempatan ini; mulailah mempersiapkan administrasi usaha Anda sekarang untuk menjadi bagian dari transformasi sektor pertambangan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan