Berdasarkan klarifikasi Inspektorat Kota Tasikmalaya, proses tersebut ternyata belum pernah benar-benar usai.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di ruang pemeriksaan yang berhawa dingin dan tertata rapi, seorang kepala dinas duduk dengan sikap tenang. Kehadirannya di Inspektorat Kota Tasikmalaya bukan lantaran tertangkap basah atau terbukti melanggar aturan, melainkan untuk memenuhi panggilan terkait laporan yang masuk. Laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kode etik serta pelayanan publik yang jika terbukti, bisa berbuntut panjang. Namun, proses klarifikasi dan pengumpulan bukti telah usai dilakukan, dan hasilnya tegas: tak ada pelanggaran yang ditemukan. Sepintas, perkara ini seharusnya dianggap selesai.

Akan tetapi, alih-alih menutup berkas, muncul saran yang janggal di akhir proses. Kepala dinas itu justru diminta untuk menemui pihak pelapor demi mencapai “penyelesaian”. Ini bukan perintah resmi atau kewajiban hukum, melainkan sekadar masukan bernada ringan yang sejatinya memiliki beban konsekuensi berat. Publik lantas bertanya-tanya, mengapa pejabat eselon II di bawah naungan Pemerintah Kota Tasikmalaya harus “membereskan” urusan yang secara regulasi telah dinyatakan tuntas? Fungsi pemeriksaan menjadi dipertanyakan manakala hasilnya tak dijadikan kata akhir.

Inspektorat seharusnya menjadi benteng objektivitas yang bergerak berdasarkan aturan, bukan perasaan atau tekanan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika ASN yang diperiksa tidak terbukti bersalah, proses pemeriksaan harus dihentikan dan nama baiknya direhabilitasi. Aturan itu tegas menyebutkan tidak ada kewajiban berdamai, tidak ada klausul pencabutan laporan, dan tidak ada wewenang untuk “mengondisikan” masalah. Justru sebaliknya, jika laporan terbukti salah atau bahkan mengarah pada fitnah, ASN yang dirugikan berhak mempertimbangkan langkah hukum karena negara wajib memberikan perlindungan, bukan tekanan sosial.

Di titik ini, aroma pengondisian mulai terasa. Apakah ini demi menjaga harmoni birokrasi atau justru menciptakan preseden keliru bahwa laporan yang salah tetap harus diselesaikan secara personal? Jika pola ini dibiarkan, pesan yang diterima ASN menjadi kabur: melapor bebas tanpa risiko, terlapor yang bersih tetap direpotkan, dan proses formal hanya menjadi formalitas belaka. Padahal solusi normatifnya jelas: ASN yang dinyatakan tidak bersalah wajib mendapat surat keterangan resmi dari Inspektorat sebagai bukti rehabilitasi, dilindungi dari segala bentuk tekanan, dan didampingi atasan atau tim hukum jika laporan terbukti tak berdasar.

Munculnya praktik “penyelesaian” di luar aturan ini membuka wacana baru tentang pentingnya transparansi dalam birokrasi publik. Ketika hasil pemeriksaan resmi tidak dijadikan akhir, publik kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan. Data menunjukkan bahwa penyelesaian konflik secara informal kerap menimbulkan preseden buruk, di mana aturan dikesampingkan demi kepentingan sesaat. Studi kasus di berbagai daerah mengungkapkan bahwa tekanan sosial semacam ini berpotensi menurunkan kinerja ASN karena ketakutan akan laporan yang tak berdasar. Infografis sederhana dapat menggambarkan siklus ini: laporan masuk -> pemeriksaan -> hasil bersih -> “penyelesaian” informal -> turunnya motivasi kerja. Untuk menghindarinya, diperlukan komitmen kuat dari pimpinan daerah agar setiap hasil pemeriksaan dihormati sepenuhnya tanpa intervensi tambahan.

Ke depan, setiap ASN harus berani menolak intervensi yang bertentangan dengan aturan, sementara pimpinan perlu memastikan mekanisme rehabilitasi berjalan efektif. Dengan demikian, integritas birokrasi tetap terjaga dan keadilan bisa dirasakan semua pihak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan