Pengusaha Minta Pemerintah Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengimbau pemerintah agar tegas memberantas importir rokok ilegal agar tidak semakin merajalela di Tanah Air. Para pengusaha ritel juga menyoroti rencana penerapan aturan ketat mengenai kawasan tanpa rokok, yang dinilai justru bakal mematikan produk rokok legal sambil menyuburkan peredaran rokok gelap.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta yang saat ini tengah dibahas dalam sidang paripurna DPRD DKI. Aprindo menegaskan komitmennya untuk tidak menjual produk tanpa cukai, sekaligus mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi dalam memberantas rokok ilegal demi menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.

Jhon Ferry Sigumonrong, Wakil Ketua Umum Aprindo, menyoroti isi Ranperda KTR DKI Jakarta yang cenderung hanya fokus pada pelarangan penjualan, pemajangan, hingga iklan dan sponsorship. Menurutnya, aturan larangan memajang produk justru akan membuka celah bagi produk ilegal untuk berkembang karena konsumen sulit membedakan mana yang legal.

Pengusaha ritel menilai bahwa rokok adalah produk legal yang seharusnya diperlakukan secara transparan tanpa ada larangan pemajangan. Kepastian hukum menjadi kunci utama bagi pelaku usaha agar bisnis dapat berjalan lancar. Jhon menegaskan bahwa pelaku usaha mengharapkan pemerintah bersikap bijak, adil, dan berimbang dalam menerapkan regulasi, mengingat sektor ritel erat kaitannya dengan perputaran ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Aturan yang terlalu ketat dikhawatirkan akan mengganggu keberlangsungan usaha tanpa serta-merta menurunkan angka perokok. Edukasi menjadi solusi utama, yaitu memastikan akses rokok hanya bagi mereka yang berusia di atas 21 tahun, bukan dengan cara menutup-nutupi produk di etalase toko. Aprindo mendukung upaya penurunan prevalensi merokok, namun pelarangan total pada produk legal justru berpotensi merugikan industri ritel nasional.

Sebagai informasi, Aprindo menaungi sekitar 150 perusahaan anggota dengan jaringan ritel nasional yang mencakup 45.000 gerai, mulai dari minimarket hingga pusat perbelanjaan modern. Jumlah ini menjadikan Aprindo salah satu pemain kunci di industri ritel Indonesia. Oleh karena itu, penerapan Ranperda KTR DKI Jakarta yang mendorong pelarangan total dinilai akan memberikan dampak langsung terhadap kelangsungan bisnis para peritel.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa penerapan aturan kawasan tanpa rokok yang terlalu ketat seringkali tidak efektif menurunkan konsumsi rokok secara signifikan, melainkan justru menggeser pola pembelian ke pasar gelap. Analisis pasar menunjukkan bahwa transparansi penjualan dan regulasi usia yang lebih ketat terbukti lebih efektif dibandingkan pelarangan total.

Studi kasus di beberapa negara menunjukkan bahwa pendekatan edukasi dan kontrol usia yang ketat lebih berhasil mengurangi prevalensi merokok dibandingkan pelarangan total tanpa solusi pendamping. Infografis menunjukkan bahwa negara dengan regulasi transparan cenderung memiliki angka pelanggaran cukai lebih rendah dibandingkan negara dengan aturan larangan ketat namun penegakan lemah.

Pemerintah perlu merancang regulasi yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri legal. Dengan pendekatan yang adil dan berbasis data, kita bisa menciptakan ekosistem yang sehat tanpa harus mengorbankan sektor formal yang sah. Mari bersama-sama mendukung kebijakan yang cerdas dan berkeadilan untuk masa depan ekonomi yang lebih baik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan