72% Pedagang Kripto RI Masih Rugi Bandar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam kondisi pasar yang kurang menguntungkan, tujuh puluh dua persen bursa kripto atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang beroperasi di Indonesia dilaporkan mengalami kerugian selama tahun 2025. Angka ini menjadi sorotan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menilai kondisi ini disebabkan oleh pergeseran minat investor domestik. Mereka cenderung memilih melakukan transaksi melalui sejumlah platform bursa kripto global yang dinilai lebih menarik.

Menanggapi hal ini, Calvin Kizana selaku CEO Tokocrypto memberikan analisisnya. Ia menilai bahwa penyebab utama menurunnya volume transaksi adalah rendahnya kepercayaan investor terhadap pasar lokal. Untuk mengatasi masalah ini, Calvin menegaskan perlunya dukungan kuat dari pemerintah guna mendorong pertumbuhan industri kripto dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang ia usulkan adalah pemberian insentif pajak yang kompetitif.

“Kami berharap ada ruang untuk mendorong efisiensi biaya, termasuk melalui skema insentif yang tepat seperti insentif pajak, maupun struktur pendapatan yang lebih berimbang misalnya penerapan komponen biaya ekosistem seperti bursa fee, agar pelaku usaha bisa berinvestasi lebih besar pada kepatuhan dan perlindungan pengguna,” kata Calvin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Selain aspek regulasi dan pajak, Calvin juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan konsumen. Berdasarkan riset yang dilakukan LPEM FEB UI, mayoritas investor kripto di Indonesia adalah mereka yang berpendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan. Mayoritas dari mereka juga berusia di bawah 35 tahun dengan latar belakang pendidikan setingkat SMA. Kondisi finansial yang terbatas ini menuntut adanya mekanisme pelindungan yang lebih ketat.

“Kalau basis investornya banyak dari kelompok yang bantalan finansialnya terbatas, maka perlindungan konsumen harus lebih ketat, mulai dari edukasi risiko, transparansi, sampai memastikan akses ke platform legal yang diawasi,” ujarnya.

Di sisi lain, penguatan praktik pasar yang sehat juga memerlukan komitmen kolektif. Calvin menegaskan pentingnya kolaborasi antar berbagai pihak untuk memberantas keberadaan bursa kripto ilegal. Menurut data, kehadiran platform ilegal tersebut berpotensi menggerus kontribusi pajak industri kripto hingga mencapai Rp 1,7 triliun setiap tahunnya. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap dibarengi dengan peningkatan literasi dan kolaborasi antara regulator, industri, komunitas, serta akademisi.

“Targetnya bukan hanya pertumbuhan, tetapi pertumbuhan yang aman dan berkelanjutan,” pungkas Calvin.

Data historis menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Sayangnya, angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang sempat menyentuh Rp 650 triliun. Penurunan nilai transaksi ini berdampak langsung pada kinerja keuangan perusahaan, di mana 72% dari total 29 PAKD harus menelan kerugian.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, mengonfirmasi fakta ini. Ia menyatakan bahwa kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terutama disebabkan oleh keputusan investor yang lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi pasar domestik.

” dari data PAKD itu masih 72%-nya tercatat mengalami kerugian usaha,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Analisis dan Data Terkini

Transformasi digital yang masif telah membawa angin segar pada sektor keuangan, termasuk aset kripto. Namun, fakta bahwa 72% bursa kripto lokal merugi menunjukkan adanya ketimpangan struktural yang perlu segera diatasi. Fenomena migrasi investor ke platform global seringkali dipicu oleh biaya transaksi yang lebih rendah dan variasi aset yang lebih luas. Jika bursa lokal hanya mengandalkan kepatuhan regulasi tanpa inovasi produk dan efisiensi biaya, mereka akan kesulitan bersaing.

Salah satu studi kasus menarik adalah keberhasilan beberapa bursa kripto di negara berkembang lain yang menerapkan model “hybrid”. Model ini menggabungkan keamanan regulasi lokal dengan teknologi liquiditas global. Dengan demikian, pengguna merasa aman namun tetap mendapatkan harga yang kompetitif. Di Indonesia, penerapan pajak crypto yang dinilai memberatkan (0.1% untuk pembeli dan 0.2% untuk penjual) seringkali menjadi alasan utama mengapa trader beralih ke peer-to-peer (P2P) atau bursa luar negeri yang tidak mengenakan pajak langsung.

Mengenai demografi investor, data riset terbaru LPEM FEB UI yang menyebut mayoritas investor berusia di bawah 35 tahun dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta mengindikasikan bahwa pasar kripto Indonesia didominasi oleh generasi muda yang masuk dalam kategori first-jobber atau pekerja pemula. Kelompok ini cenderung memiliki toleransi risiko yang tinggi namun modal terbatas. Mereka rentan terhadap iming-iming keuntungan instan tanpa memahami volatilitas aset digital. Oleh karena itu, edukasi mengenai manajemen risiko harus menjadi fokus utama, bukan sekadar promosi produk.

Sementara itu, ancaman platform ilegal yang menggerus potensi pajak hingga Rp 1,7 triliun adalah masalah serius. Bayangkan jika dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur digital atau literasi keuangan. Kerugian ini terjadi karena platform ilegal tidak membayar pajak dan seringkali menawarkan imbal hasil fantastis tanpa kejelasan legalitas. Pemerintah perlu mempercepat implementasi kebijakan regulatory sandbox yang lebih inklusif agar inovasi tetap bisa berjalan tanpa melanggar aturan.

Berikut adalah ilustrasi distribusi kerugian dan karakteristik investor berdasarkan data terkini:

| Faktor Penyebab Kerugian | Persentase Dampak | Karakteristik Investor Dominan |
| :— | :— | :— |
| Migrasi ke Bursa Global | Tinggi | Usia < 35 Tahun | | Volume Transaksi Menurun | Sedang | Pendapatan < Rp 8 Juta | | Biaya Operasional Tinggi | Sedang | Pendidikan SMA/Sederajat | | Persaingan Platform Ilegal | Tinggi | Cenderung Spekulatif |

Pandangan Akhir

Masa depan industri kripto Indonesia bergantung pada keseimbangan antara regulasi yang tegas dan inovasi yang ramah pengguna. Daripada hanya fokus pada penindakan, alangkah baiknya jika semua pemangku kepentingan duduk bersama menciptakan ekosistem yang transparan. Edukasi massif tentang risiko investasi harus digalakkan, terutama menyasar generasi muda. Jangan biarkan ketidaktahuan menjadikan mereka korban dari platform ilegal atau volatilitas pasar. Mulailah dengan memahami teknologi di balik aset digital sebelum memutuskan berinvestasi, karena pengetahuan adalah tameng terbaik di era ekonomi digital yang dinamis.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan