Bambang Soesatyo, yang menjabat sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 serta Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menegaskan dukungan penuh terhadap pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengenai urgensi pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN yang telah diinisiasi oleh pimpinan MPR RI periode 2019-2024 dan disepakati seluruh fraksi ini dinilai perlu segera dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto agar dapat segera diberlakukan. Menurut Bamsoet, konsep PPHN merupakan kebutuhan krusial untuk menjamin arah pembangunan nasional tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak terputus oleh siklus politik lima tahunan.
Pernyataan Muzani sebelumnya menyebutkan bahwa usulan konsep PPHN telah diterima dan disetujui seluruh fraksi di MPR dengan pembahasan yang telah selesai sejak Agustus 2025, sehingga langkah selanjutnya adalah membahasnya bersama Prabowo. Bamsoet menilai kesepakatan ini sebagai bukti nyata bahwa bangsa Indonesia telah memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara. Tantangan yang tersisa kini adalah keberanian politik untuk mengeksekusinya tanpa harus terjebak dalam perdebatan panjang mengenai amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026). Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan bahwa pemberlakuan PPHN tidak harus dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945. Opsi tersebut dinilai berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik. Sebaliknya, terdapat sejumlah jalan konstitusional yang realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.
Pilihan pertama yang diusulkan adalah meniadakan penjelasan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan pasal tersebut telah mereduksi kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat sebagaimana era sebelum reformasi, meskipun dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya. Menurutnya, jika penjelasan pasal tersebut dihapus, MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar, sehingga PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, hingga kebijakan strategi lintas pemerintahan.
“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet. Selain itu, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan opsi kedua, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 4 yang mengatur tugas dan wewenang MPR. Dalam skema ini, MPR diberi izin eksplisit untuk menyusun dan mengatur PPHN melalui Tap MPR.
Opsi tersebut lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur. MPR, sebagai representasi gabungan DPR dan DPD, mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah. Dengan demikian, PPHN tidak hanya menjadi dokumen teknokratik, tetapi merupakan hasil konteks politik nasional. “Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden. Jika substansinya terlalu teknis atau operasional, justru menghambat ruang inovasi pemerintah dalam merespons dinamika global yang cepat berubah,” jelas Bamsoet.
Berikutnya, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menguraikan pilihan ketiga, yaitu menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pendekatan ini, PPHN menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional, sementara RPJPN dan RPJMN diturunkan secara konsisten dari PPHN. Adapun data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan bahwa sejak reformasi, terjadi pergeseran prioritas pembangunan antar periode pemerintahan, mulai dari industrialisasi, infrastruktur, hingga hilirisasi sumber daya alam.
Pergeseran ini sah secara politik, tetapi sering kali memunculkan masalah kesinambungan program jangka panjang, seperti pembangunan sumber daya manusia, penelitian, dan ketahanan pangan. “Dengan menjadikan PPHN sebagai undang-undang, maka pembangunan jangka panjang akan memiliki kepastian hukum yang kuat. Tantangannya, proses legislasi di DPR cenderung sarat kompromi politik, sehingga ada risiko substansi PPHN menjadi terlalu umum atau justru terlalu pragmatis mengikuti kepentingan jangka pendek,” papar Bamsoet. Dosen tetap program Pascasarjana Universitas Pertahanan dan Universitas Borobudur ini menambahkan opsi keempat, yaitu pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.
Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, konvensi semacam ini pernah menjadi rujukan penting, terutama pada masa awal reformasi. Ia mengatakan konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan. Selama terdapat kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, PPHN dapat dijalankan sebagai pedoman bersama. Namun, kelemahannya terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Jika terjadi perubahan konfigurasi kekuasaan, konvensi berpotensi diabaikan.
“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” pungkas Bamsoet.
Penerapan PPHN melalui mekanisme Tap MPR tanpa amandemen UUD 1945 menjadi solusi ideal untuk menjaga keberlanjutan pembangunan nasional di tengah dinamika politik yang kerap berubah-ubah. Dengan menghapus penjelasan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, MPR dapat mengembalikan kekuatan hukumnya dalam menetapkan haluan negara yang mengikat pemerintah, tanpa melalui proses legislasi yang berbelit-belit atau berisiko memecah belah stabilitas politik. Pendekatan ini menawarkan keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas pemerintah dalam merespons tantangan global, sekaligus memastikan bahwa pembangunan berfokus pada kepentingan jangka panjang bangsa, bukan sekadar kepentingan sesaat politik elektoral.
Keberhasilan implementasi PPHN sangat bergantung pada komitmen kolektif seluruh elemen negara, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif, untuk mengesampingkan ego sektoral dan bergerak menuju satu arah pembangunan yang visioner. Jika hal ini terwujud, Indonesia akan memiliki fondasi yang kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan global, di mana setiap kebijakan yang diambil tidak lagi bersifat reaktif jangka pendek, melainkan bagian dari rencana strategis yang terintegrasi dan berkelanjutan. Momen ini menjadi titik balik penting bagi bangsa untuk membuktikan bahwa sistem ketatanegaraan kita mampu menghasilkan kebijakan yang progresif dan berpihak pada masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.