Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan soal Penyitaan, Sidang Perdana Digelar 6 Februari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, telah mengajukan permohonan praperadilan terkait proses penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan. Sidang perdana untuk praperadilan yang diajukan oleh Albertinus ini dijadwalkan akan berlangsung dalam tempo dua pekan ke depan.

Berdasarkan pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu, 24 Januari 2026, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengajuan dilakukan oleh Albertinus pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam laman SIPP PN Jaksel, tertulis klasifikasi perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan.

Sidang perdana praperadilan yang melibatkan Albertinus melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diagendakan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026. Menurut informasi dari SIPP PN Jakarta Selatan, persidangan akan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai dengan agenda sidang pertama. Untuk sementara, petitum atau isi lengkap dari permohonan praperadilan belum dapat ditampilkan secara publik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. Ketiganya diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas yang berada di wilayah HSU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu, 20 Desember 2025, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” ujar Asep.

Ia menambahkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Berdasarkan konstruksi perkara, Albertinus diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta selama periode November hingga Desember 2025. Selain itu, Asis diduga menerima Rp 63,2 juta yang diterima dari Februari hingga Desember 2025.

Tidak hanya itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta yang digunakan untuk dana operasional pribadinya. Ia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain di luar anggaran resmi. Sementara itu, tersangka Taruna diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,07 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum. Praperadilan yang diajukan Albertinus menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh untuk menguji legalitas penyitaan aset oleh KPK. Proses hukum ini akan menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum di daerah.

Pengawasan terhadap proses persidangan praperadilan ini perlu dilakukan secara ketat agar keadilan dapat ditegakkan. Publik menantikan hasil dari sidang ini untuk melihat apakah proses penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Transparansi dalam proses persidangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat Kejaksaan Negeri ini menunjukkan pentingnya pemberantasan korupsi di semua level pemerintahan. Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat Indonesia tentu berharap penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dengan adanya praperadilan ini, mekanisme pengawasan terhadap kinerja lembaga penegak hukum semakin teruji. Proses ini menjadi penting dalam membangun sistem peradilan yang berintegritas dan transparan. Masyarakat diajak untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan kritis namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Ke depannya, diharapkan setiap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sinergi antara lembaga hukum dan masyarakat akan terus dibutuhkan untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi. Mari kita jaga bersama integritas bangsa dengan mendukung setiap proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan