DPRD Desak Dinkes Proses RS Dewi Sartika di Tasikmalaya Layani BPJS

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Rumah Sakit Dewi Sartika yang terletak di Jalan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, telah resmi beroperasi sejak Desember 2024 lalu. Meskipun bangunan fisik sudah berdiri dan layanan mulai berjalan, terdapat satu kendala vital yang saat ini menjadi sorotan, yakni belum adanya layanan bagi pasien BPJS Kesehatan. Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama warga sekitar Kecamatan Kawalu, karena mereka terpaksa harus mengeluarkan biaya pribadi apabila ingin berobat di fasilitas milik Pemerintah Kota Tasikmalaya tersebut.

Keterbatasan akses ini disebabkan oleh belum tersambungnya RS Dewi Sartika secara resmi ke dalam jaringan BPJS Kesehatan. Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Komisi IV, Habib Qosim Nurwahab, menilai kondisi ini sebagai masalah krusial. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan kebingungannya lantaran tidak jelasnya titik permasalahan yang sebenarnya terjadi. “Ini persoalan serius. Saya telusuri ke rumah sakit, katanya sudah diserahkan ke dinas. Ke dinas, dinas bilang dari BPJS. Ke BPJS, BPJS balik menyalahkan manajemen rumah sakit. Jadi bolak-balik, enggak ketahuan siapa yang salah,” ujarnya pada Kamis, 22 Januari 2026.

Habib menegaskan bahwa seharusnya RS Dewi Sartika sudah melayani pasien BPJS mengingat layanan kesehatan merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib diprioritaskan oleh pemerintah daerah. Sebagai rumah sakit pemerintah, ia menilai tidak seharusnya proses ini memakan waktu lama. “Ini rumah sakit pemerintah. Tidak boleh lama-lama begini. Harus segera menerima pasien BPJS, terutama BPJS PBI,” tegasnya.

Selain masalah teknis di RS Dewi Sartika, Habib juga mengangkat isu luas mengenai jaminan kesehatan warga Kota Tasikmalaya. Diperkirakan sekitar 50 ribu warga mengalami penonaktifan kartu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) akibat kebijakan pusat dari Kementerian Sosial, diperparah dengan keterbatasan anggaran daerah. “Alokasi dana dari pusat berkurang drastis. Yang seharusnya 100 persen, sekarang hanya turun sekitar 40 persen. Tapi ini jangan dijadikan alasan untuk membiarkan masalah kesehatan menumpuk,” katanya. Komisi IV DPRD saat ini tengah mencari skema solusi melalui dana aspirasi, DAK, maupun jalur lain, namun tuntutan utamanya tetap pada segera dibukanya layanan BPJS di RS Dewi Sartika. “Saya mendesak dan mengecam kalau ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Dari rumah sakit, Dinkes, sampai BPJS harus duduk bareng. RS Dewi Sartika wajib melayani BPJS,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. Asep Hendra Hendriana, menjelaskan bahwa kendala utama yang menghambat koneksi ini adalah belum terpenuhinya standar kelengkapan alat kesehatan yang dipersyaratkan.


Dalam konteks pelayanan kesehatan publik, keterlambatan integrasi BPJS di rumah sakit baru sering kali menjadi isu krusial yang menyita perhatian. Fenomena ini menunjukkan adanya gap antara kesiapan fisik bangunan dengan regulasi administratif dan teknis operasional. Data riset terbaru menunjukkan bahwa tantangan serupa kerap terjadi di berbagai daerah Indonesia, di mana proses verifikasi alat kesehatan dan kualifikasi SDM menjadi bottleneck utama sebelum fasilitas kesehatan dapat beroperasi penuh di bawah naungan BPJS. Hal ini menyoroti perlunya koordinasi intensif antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan manajemen rumah sakit sejak tahap perencanaan, bukan baru di fase pasca-operasional.

Analisis unik dari kasus ini menggambarkan kompleksitas birokrasi kesehatan yang kerap berbenturan dengan kebutuhan mendesak masyarakat. Seringkali, perdebatan teknis mengenai standar alat kesehatan mengesampingkan urgensi aksesibilitas pasien. Untuk menyederhanakan pemahaman ini, bayangkan sebuah jembatan yang sudah selesai dibangun tetapi tidak boleh dilalui karena satu atau dua tiang penyangga belum memenuhi standar keamanan yang sangat ketat. Sementara pihak teknis berdebat mengenai tiang tersebut, masyarakat di seberang sungai tetap terisolasi. Ini adalah dilema klasik antara kepatuhan regulasi dan keberlanjutan layanan publik.

Jika kita melihat studi kasus serupa di kota lain, solusi sering kali ditemukan melalui mekanisme interim atau sementara, di mana rumah sakit diberikan izin operasional terbatas sambil menyelesaikan pemenuhan standar alat kesehatan, terutama untuk kategori emergensi dan rawat inap dasar. Pendekatan ini dapat mengurangi beban finansial masyarakat sambil tetap menjaga kualitas layanan. Integrasi data yang lebih cepat antara Kemensos dan BPJS juga diperlukan untuk mengatasi masalah penonaktifan kartu PBI secara massal, karena masalah kesehatan tidak mengenal penundaan.

Tantangan kesehatan adalah masalah kolektif yang membutuhkan respons cepat dan solusi kolaboratif. Jangan biarkan birokrasi menghalangi hak hidup masyarakat untuk mendapatkan layanan terbaik. Sudah saatnya semua pihak duduk bersama, mengesampingkan ego sektoral, dan bergerak cepat menuntaskan kendala teknis agar RS Dewi Sartika segera berfungsi penuh. Setiap detik penundaan adalah beban yang ditanggung masyarakat, dan keberhasilan layanan kesehatan adalah cerminan keberhasilan pemerintah dalam melayani rakyatnya. Mari wujudkan akses kesehatan yang merata dan tanpa hambatan untuk semua warga Tasikmalaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan