Vonis Endang Juta Jauh dari Tuntutan, Kejati Jabar Ajukan Banding

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi mengajukan banding terhadap vonis pengadilan untuk terdakwa Endang Abdul Malik, yang akrab disapa Endang Juta, terkait kasus galian C ilegal di kaki Gunung Galunggung. Langkah ini diambil lantaran putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Selisih hukuman yang cukup signifikan menjadi alasan utama pihak kejaksaan tidak terima dan memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat lebih tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Endang dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai Panji Surono menjatuhkan vonis berbeda, yaitu 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 14 Januari lalu, dan langsung memicu respons beragam dari kedua belah pihak.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa yang dikomandoi Agusman maupun pengacara terdakwa, Jogi Nainggolan, sama-sama menyatakan pikir-pikir. Bahkan, Jogi Nainggolan bersikeras bahwa kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan. Ia meminta majelis hakim untuk segera mengeluarkan Endang dari tahanan, mengingat bukti-bukti yang dianggap tidak cukup untuk mengkriminalisasi kliennya secara pidana.

Jogi Nainggolan menegaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, tumpukan pasir yang menjadi masalah adalah sisa material dari kegiatan reklamasi. Menurutnya, sisa pasir reklamasi tidak boleh masuk ke ranah pidana. Jika pasir tersebut dijual, hal itu semestinya hanya masalah administrasi, bukan tindak kriminal. “Klien kami tidak tahu itu jual,” tegas Jogi, menegaskan bahwa Endang tidak terlibat dalam transaksi jual beli material tersebut.

Sementara itu, Hakim Ketua Panji Surono menjelaskan pertimbangan vonis yang dijatuhkan. Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Namun, ada pula faktor peringan, seperti status terdakwa yang belum pernah dihukum, pengakuan dan penyesalan atas perbuatan, tanggungan keluarga, upaya reklamasi yang telah dilakukan, serta sikap sosialnya kepada masyarakat sekitar.

Dalam putusannya, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Agusman menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terdakwa dijerat dengan UU Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya aktivitas galian liar di berbagai daerah yang kerap merusak lingkungan.

Analisis dan Konteks Tambahan

Kasus galian C ilegal di kaki Gunung Galunggung ini sebenarnya hanya sebagian kecil dari fenomena besar yang terjadi di Jawa Barat. Data dari Kementerian ESDM mencatat, sepanjang tahun 2023, terdapat ratusan lokasi pertambangan ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten. Aktivitas ini seringkali mengabaikan aspek lingkungan, menyebabkan erosi tanah, sedimentasi sungai, dan gangguan ekosistem setempat. Endang Juta menjadi salah satu contoh bagaimana penegakan hukum masih menghadapi dilema antara tuntutan ideal (5 tahun) dan vonis relatif ringan (2 tahun) yang sering terjadi di pengadilan.

Sebagai ilustrasi, mari kita lihat data komparatif ancaman hukuman versus vonis rata-rata dalam kasus pertambangan ilegal:

| Jenis Pelanggaran | Ancaman Maksimal (UU) | Vonis Rata-Rata (Perkara Serupa) |
| :— | :— | :— |
| Tambang Tanpa Izin (IUP/IPR) | 5 Tahun Penjara & Rp 100 Miliar | 1 – 3 Tahun Penjara |
| Kerusakan Lingkungan | 10 Tahun Penjara | 2 – 4 Tahun Penjara |
| Penggelapan Pajak Bumi | 6 Tahun Penjara | 1 – 2 Tahun Penjara |

Dari tabel di atas, terlihat adanya disparitas hukum yang signifikan. Vonis 2 tahun yang diterima Endang Juta berada di bawah rata-rata ancaman hukuman maksimal, namun masih masuk dalam kisaran vonis umum untuk kasus serupa. Fenomena ini sering disebut oleh para ahli hukum sebagai “keadilan restoratif” di mana hakim mempertimbangkan faktor sosial dan lingkungan, namun terkadang dianggap kurang memberikan efek jera.

Studi kasus dari Desa Cipasang, lokasi di mana Endang melakukan galian, menunjukkan bahwa aktivitas tambang liar memberikan dampak ekonomi jangka pendek namun merusak secara jangka panjang. Warga sekitar sempat mendapat upah harian dari penambangan, tetapi kini mereka harus menghadapi masalah kekeringan akibat rusaknya struktur tanah. Ini menjadi dilema ekonomi vs ekologi yang kerap membingungkan masyarakat akar rumput.

Melihat dinamika hukum ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pertambangan bukan sekadar soal material, melainkan soal keberlanjutan hidup generasi mendatang. Setiap keputusan hukum yang diambil hari ini akan membentuk kondisi lingkungan di masa depan. Jangan biarkan kepentingan sesaat mengorbankan kelestarian alam yang seharusnya diwariskan turun-temurun.

Oleh karena itu, mari kita dukung penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan. Edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal harus terus digalakkan, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh elemen masyarakat sipil. Kita perlu beralih dari ekstraktif ke produktif, membangun ekonomi yang tidak merusak lingkungan. Jangan tunggu bencana datang, saatnya kita menjadi pelindung bumi sendiri.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan