Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan kebijakan anyar mengenai pendaftaran kartu seluler. Regulasi ini memberikan kuasa penuh kepada masyarakat untuk mengelola seluruh nomor yang terdaftar atas nama identitas mereka. Langkah ini menjadi tindak lanjut nyata dari Komdigi guna mempersempit celah tindak kejahatan siber dan penipuan digital yang kerap terjadi belakangan ini.
Aturan resmi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menutup jalur peredaran kartu prabayar tanpa identitas jelas yang sering disalahgunakan untuk aksi spam, penipuan, hingga pencurian data pribadi. Saat ini, setiap nomor ponsel harus bisa dipertanggungjawabkan ke pemilik identitas sahnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan alat vital untuk melindungi masyarakat di ranah digital. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam siaran pers pada Jumat, 23 Januari 2026.
Penguatan Sistem Biometrik
Meutya menyatakan bahwa Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan. “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” katanya.
Dalam kebijakan ini, kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi non-aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas pasti. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) plus data biometrik wajah. Sementara Warga Negara Asing (WNA) memakai paspor dan dokumen izin tinggal resmi. Untuk pelanggan di bawah 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga.
Batasan kepemilikan Nomor
Pemerintah juga menerapkan aturan ketat berupa batasan maksimal tiga nomor prabayar bagi setiap identitas pelanggan pada tiap penyelenggara. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fitur cek nomor. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Jika ada nomor digunakan tanpa izin pemilik NIK, pelanggan berhak meminta pemblokiran. “Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” ungkap Meutya.
Keamanan Data dan Sanksi
Aspek perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius, di mana keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah kewajiban utama penyelenggara. Operator diharuskan menerapkan standar keamanan informasi internasional, termasuk sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Pemerintah juga memastikan tersedianya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar bisa beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan baru. Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Menghadapi transformasi digital yang semakin masif, langkah pemerintah memperketat registrasi kartu seluler menjadi keharusan mutlak untuk menjaga kedaulatan data masyarakat. Dengan adanya sistem biometrik dan batasan kepemilikan nomor, ruang gerak pelaku kejahatan siber dapat diperkecil signifikan. Masyarakat kini memiliki kekuatan lebih besar untuk mengawasi identitasnya, namun kesadaran untuk proaktif mengecek nomor yang terdaftar atas nama sendiri tetap menjadi kunci utama. Mari bersama-sama memanfaatkan teknologi ini untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih bersih, aman, dan terpercaya bagi generasi sekarang dan mendatang.
Baca juga Info Gadget lainnya di Info Gadget terbaru

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.