KPK: Dugaan Pemerasan Sudewo di Seluruh Kecamatan Pati Capai Rp 50 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Pati Sudewo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menargetkan calon perangkat desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan total nilai pemerasan yang dilakukan Sudewo bisa menyentuh angka puluhan miliar rupiah jika skema ini berjalan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.

Aksi pemerasan yang akhirnya mengantarkan Sudewo ke balik jeruji besi ini terungkap di Kecamatan Jaken. Hanya dalam satu kecamatan tersebut, Sudewo telah berhasil meraup uang sebesar Rp 5,2 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa di Kabupaten Pati terdapat 21 kecamatan dengan total 601 formasi perangkat desa yang kosong. Sudewo diduga merancang pengisian posisi tersebut sebagai modus untuk menarik uang dari setiap pendaftar.

“Dalam bulan November tahun lalu, Pak SDW selaku Bupati Pati juga sudah melakukan pembahasan bersama Tim 8 untuk rencana pengisian formasi perangkat jabatan, perangkat desa di 601 posisi tersebut yang ada di 21 kecamatan,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

KPK kemudian melakukan proyeksi perhitungan. Jika pola pemerasan yang sama terjadi di semua kecamatan di Pati, total nilainya diperkirakan melampaui Rp 50 miliar. “Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” jelas Budi.

“Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya. Rp 2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu,” sambungnya.

KPK juga menerima informasi mengenai adanya pengembalian uang pemerasan oleh sejumlah masyarakat di Pati terkait kasus ini. Budi mengimbau agar pengembalian dana tersebut dilakukan secara resmi melalui penyidik KPK. “Kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa mengembalikan kepada para calon perangkat desa. Kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya,” jelasnya.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK mengarah pada penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan. Selain Sudewo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

KPK menduga Sudewo menetapkan tarif Rp 125-150 juta bagi calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per orang. Total uang yang disita KPK terkait kasus ini adalah sebesar Rp 2,6 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya sistem perekrutan perangkat desa jika tidak diawasi dengan ketat. Modus operandi yang melibatkan pejabat tertinggi di kabupaten menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang perlu segera ditutup. Transparansi dalam setiap proses pengisian jabatan publik adalah kunci utama untuk memutus mata rantai korupsi.

Masyarakat harus semakin kritis dan berani melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang ditemui. Setiap rupiah yang dirampas dari hak publik adalah pengkhianatan terhadap amanat demokrasi. Jangan biarkan kejahatan bersembunyi di balik kekuasaan, karena keadilan akan selalu menemukan jalannya untuk mengungkap kebenaran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan