Konten Boleh Viral, Etika Jangan Absen: Praktisi PR Ingatkan Kreator Kota Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Konten viral seringkali mengorbankan nalar dan etika, namun di tengah gelombang tersebut, penting untuk tidak terseret begitu saja oleh algoritma yang hanya mengejar popularitas semata. Praktisi Public Relation (PR) di Kota Tasikmalaya, Ai Tina Agustina, S.H., M.I.Kom., menegaskan bahwa aktivitas membuat konten bukan hanya sekadar urusan mendapatkan tontonan yang ramai, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban hukum, moral, dan sosial yang harus dipegang teguh.

Ai Tina Agustina menekankan pentingnya landasan persetujuan sadar (informed consent) yang jelas dan tertulis dalam setiap proses pembuatan konten. Persetujuan ini tidak cukup hanya sekadar ucapan verbal di depan kamera saat pengambilan gambar berlangsung.

“Harus ada persetujuan tertulis, identitas lengkap, tujuan penggunaan foto atau video, serta hak model untuk menarik atau menghapus konten jika tidak berkenan dipublikasikan,” ujarnya pada Jumat, 23 Januari 2026.

Menurutnya, praktik ini merupakan hal lumrah yang sudah diterapkan oleh brand besar karena mereka memahami risiko hukum yang mengintai. Sayangnya, banyak kreator konten saat ini justru menganggap izin formalitas belaka, bukan sebagai alat perlindungan yang vital.

Lebih lanjut, Ai Tina menyoroti isu perlindungan anak sebagai garis merah yang tidak boleh dilanggar. Ia mengingatkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak bisa dilibatkan dalam pembuatan konten tanpa izin resmi dari orang tua atau wali sah, terutama jika konten tersebut bersifat komersial.

“Harus jelas usianya, harus ada izin orang tua, dan harus transparan apakah ada kompensasi atau tidak. Anak bukan properti konten,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip etika komunikasi, seperti kejujuran, tanggung jawab, rasa hormat, dan integritas dalam setiap karya yang dipublikasikan. Setiap ide konten yang diusung wajib melalui analisis dampak mendalam—apakah akan membawa manfaat bagi masyarakat atau justru menimbulkan mudarat, khususnya dalam konteks kultur Kota Tasikmalaya.

“Konten yang baik bukan yang bikin gaduh, tapi yang punya nilai kebermanfaatan. Jangan memproduksi konten kebencian, pornografi, atau yang melanggar norma hukum, sosial, dan agama,” tambahnya.

Di era digital saat ini, Ai Tina mengingatkan bahwa semuanya telah dibingkai oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Foto dan video yang direkam merupakan bagian dari data pribadi yang tidak bisa diperlakukan sembarangan. Pesan akhir yang ia sampaikan cukup tegas dan menyentuh kesadaran banyak pihak: “Viral itu bonus. Etika itu kewajiban.”

Pernyataan ini mencuat di tengah kegaduhan publik di Kota Tasikmalaya terkait konten “pacar bayaran” yang sempat dibuat oleh seorang konten kreator lokal dan menuai pro kontra.


Tantangan terbesar dalam dunia kreatif saat ini adalah menjaga keseimbangan antara mengejar popularitas algoritme dan menjaga martabat kemanusiaan. Ketika konten viral mulai menggeser batas etika, kita dihadapkan pada pilihan: apakah akan terus memproduksi tontonan yang memicu kegaduhan demi views, atau beralih menciptakan karya yang menyembuhkan dan mendidik. Pilihan itu ada di tangan setiap individu yang memegang perangkat penciptaan. Mari menjadi bagian dari perubahan positif dengan membangun ruang digital yang sehat, jujur, dan bertanggung jawab, karena setiap klik yang kita berikan adalah bentuk dukungan terhadap jenis konten yang kita konsumsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan