OJK Bakal Tindak WNI Pelaku Scam di Kamboja

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapan untuk menindak tegas warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scam di Kamboja. Tindakan hukum ini bakal dilakukan terhadap para pelaku, tanpa pandang bulu.

Mahendra Siregar, selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, menyoroti fenomena WNI yang kerap menjadi pelaku kejahatan siber menargetkan masyarakat Indonesia. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum lintas batas negara. Mahendra merujuk langkah China yang sukses mengekstradisi warganya, membuktikan bahwa pelaku kejahatan serupa dapat diadili meski bersembunyi di luar negeri.

“Tindakan mereka di sana merupakan bagian dari aktivitas scam yang menyasar warga Indonesia. Tentu saja harus diproses hukum. Buktikan melalui proses peradilan. Contoh negara lain seperti China, mereka mengekstradisi pelakunya. Itu artinya, pelaku dianggap bersalah dan akan diadili di negara asalnya,” ujar Mahendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Di kesempatan berbeda, Mahendra menegaskan bahwa WNI yang berada di Kamboja sebagian besar adalah pelaku kriminal. Ia menyayangkan adanya kesalahpahaman di publik yang kerap menyambut kepulangan pelaku scam layaknya pahlawan atau korban.

“Kita juga harus proporsional. Terkadang terjadi kesalahan persepsi, seolah-olah mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan atau korban. Padahal, mereka adalah pelaku penipuan (scammer),” ungkap Mahendra saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di gedung parlemen.

Gelombang Pulang Ribuan WNI

Data terkini mengungkap lonjakan drastis jumlah WNI yang meninggalkan sindikat penipuan di Kamboja. Berdasarkan pantauan Thecuy.com, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh terus memproses kedatangan WNI yang ingin keluar dari jeratan sindikat tersebut.

Hingga Selasa malam, tercatat 1.440 WNI telah melapor ke KBRI Phnom Penh. KBRI memperkirakan arus kepulangan ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah Kamboja sedang gencar memberantas bisnis penipuan daring di wilayahnya.

Masalah mendasar yang dihadapi adalah banyaknya WNI yang tidak memiliki paspor sah dan menetap di Kamboja tanpa izin keimigrasian yang jelas.

“Selama periode 16-20 Januari 2026, KBRI telah menerima kedatangan 1.440 aduan WNI. Gelombang kedatangan terbesar terjadi pada Senin (19/1) dengan jumlah 520 WNI dalam satu hari. Angka ini cukup fantastis mengingat sepanjang tahun 2025 lalu KBRI menangani 5.008 kasus,” demikian pernyataan KBRI Phnom Penh yang dikutip Thecuy.com dari situs resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu (21/1/2026).

Peningkatan jumlah korban yang berusaha menyelamatkan diri dari jaringan kriminal internasional ini menunjukkan eskalasi masalah serius yang melibatkan warga negara kita. Fenomena ini menuntut koordinasi intensif antara otoritas keuangan, imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan perlindungan maksimal sekaligus penegakan hukum yang tegas bagi pelaku.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Banyaknya WNI yang terjebak tanpa dokumen resmi mengindikasikan adanya eksploitasi sistemik yang harus segera dituntaskan.

Masyarakat perlu diedukasi secara masif mengenai modus operandi penipuan daring yang kerusakan finansialnya sangat masif. OJK dan lembaga terkait terus berupaya memutus mata rantai kejahatan ini melalui regulasi dan kerjasama internasional.

Perlu adanya langkah preventif yang lebih kuat untuk mencegah warga negara terjerumus ke dalam perangkap sindikat kriminal lintas batas ini.

Jangan pernah lengah dengan iming-iming keuntungan instan yang tidak masuk akal. Selalu verifikasi setiap tawaran pekerjaan dan lindungi data pribadi Anda agar tidak menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan siber.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan