Rencana Pelantikan Pegawai SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan Sosial, Anggota DPRD Kabupaten Tasik Angkat Bicara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai bahwa kebijakan pemerintah pusat yang mengangkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih kurang mendesak. Penilaian ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, karena kebijakan tersebut dianggap kurang tepat mengingat masih banyak masalah kesejahteraan guru honorer yang belum terselesaikan di daerah.

Asep mempertanyakan urgensi pengangkatan SPPG menjadi PPPK. Menurutnya, pemerintah seharusnya menyelesaikan permasalahan guru honorer yang telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun terlebih dahulu. Ia meminta agar kebijakan ini dikaji ulang oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan, termasuk status PPPK paruh waktu yang hingga kini belum tuntas sepenuhnya.

Kebijakan ini dinilai berpotensi mengusik rasa keadilan, terutama bagi guru honorer dan pegawai paruh waktu di dinas lain. Di tengah ketidakpastian gaji dan kesejahteraan mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun, kebijakan pemerintah pusat ini justru dianggap tidak berpihak pada kondisi guru honorer. Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan agar kebijakan ini tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya kalangan guru honorer yang merasa belum mendapatkan perhatian maksimal.

Asep menegaskan bahwa pihaknya kecewa dan menginginkan kebijakan ini ditinjau ulang. Ia menilai pemerintah harus menyelesaikan permasalahan kekurangan guru di sekolah terlebih dahulu, apalagi kesejahteraan PPPK paruh waktu belum maksimal. Meski kebijakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), Asep menyebut kebijakan tersebut tetap akan dinilai oleh publik. Ia menambahkan bahwa masyarakat akan menilai adanya ketidakadilan yang dilakukan pemerintah pusat dalam konteks ini.

Asep menegaskan, apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan, pemerintah pusat harus bersikap adil dengan tetap memperhatikan persoalan kesejahteraan PPPK paruh waktu serta pengangkatan guru honorer. Perdebatan ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan guru honorer sebelum mengalihkan fokus ke pengangkatan SPPG menjadi PPPK.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketimpangan dan mengabaikan hak-hak tenaga pendidik yang telah lama mengabdi. Transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan menyelesaikan permasalahan yang lebih mendesak terlebih dahulu, diharapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya dapat terus meningkat secara merata.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan