Data LPS: 18 Bank dalam Proses Likuidasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sedang menangani proses pembubaran terhadap belasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) beserta syariahnya (BPRS). Per 22 Januari 2026, tercatat ada 18 lembaga keuangan mikro tersebut yang masuk dalam agenda likuidasi oleh LPS.

“Masih ada 18 BPR dan BPRS yang saat ini proses pemberesannya masih berjalan,” kata Farid Azhar Nasution, selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026).

Data historis menunjukkan bahwa sepanjang kurun waktu 2005 hingga akhir 2025, LPS sudah menuntaskan pembubaran satu bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. Mereka juga sempat menaruh modal sementara di satu bank umum serta melakukan konversi modal (bail-in) pada satu BPR lainnya. Farid menegaskan bahwa setiap aksi likuidasi bank yang dilakukan LPS selalu dikebut agar berjalan cepat dan efisien.

Dari sisi simpanan nasabah, total dana yang ada di bank-bank yang dilikuidasi itu mencapai Rp 3,99 triliun, melibatkan 500.818 nasabah. Rinciannya, simpanan yang layak bayar (SLB) sebesar Rp 3,4 triliun (85,17%), sedangkan simpanan tidak layak bayar (STLB) Rp 592,14 miliar (14,83%).

“Penyebab utama simpanan tidak layak bayar didominasi oleh bunga rata-rata yang melebihi TBP LPS, yakni sekitar 64,95%. Disusul faktor penyebab bank jadi tidak sehat sebesar 29,02%, dan karena simpanan tidak tercatat di bank sebesar 6,02%,” paparnya.

Farid juga melaporkan capaian kinerja LPS di tahun 2025. Total aset LPS tumbuh 13,6% dari tahun sebelumnya, menembus Rp 276,2 triliun. LPS juga mencatat surplus sebesar Rp 33,8 triliun, naik 13,8% dibanding tahun 2024.

Capaian penting lainnya adalah peningkatan Cadangan Penjaminan yang naik 13,3% menjadi Rp 213,4 triliun. Di sisi fiskal, LPS memberikan kontribusi pembayaran pajak sebesar Rp 3 triliun sepanjang 2025, tumbuh 15,3% dari tahun 2024.

Kebijakan penjaminan simpanan yang diterapkan LPS memberikan perlindungan krusial bagi masyarakat pemilik dana di perbankan. Ketika sebuah bank mengalami kegagalan operasional atau finansial, mekanisme penjaminan ini menjadi tameng agar masyarakat tidak kehilangan tabungan mereka sepenuhnya. Ini adalah wujud nyata dari sistem keuangan yang berusaha menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Fakta bahwa LPS mampu mencairkan klaim hingga triliunan rupiah menunjukkan betapa vitalnya lembaga ini dalam menjaga stabilitas. Namun, di balik angka-angka tersebut, terdapat pelajaran berharga tentang pentingnya memilih bank yang sehat dan memahami batas penjaminan yang berlaku.

Melihat dinamika likuidasi bank yang terus berjalan, masyarakat perlu semakin bijak dalam mengelola finansial. Menabung di bank yang terdaftar resmi dan memahami mekanisme perlindungan dana adalah langkah awal yang krusial. Jangan hanya tergiur bunga tinggi, tetapi pastikan fondasi keuangan bank tersebut kokoh. Keamanan finansial bukan hanya soal berapa banyak yang disimpan, tetapi juga di mana tempat menyimpannya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan